DREAMERS.ID - Ibukota Jakarta sedang ramai diberitakan, khususnya soal aturan ganjil-genap yang banyak menuai kritikan warganya ini. Pasalnya tak sedikit kendaraan roda empat yang kena tilang akibat melanggar kebijakan.
Namun aturan tersebut tidak diberlakukan secara umum. Melansir Suara, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, mobil yang digunakan penyandang disabilitas akan dibebaskan dari kebijakan perluasan ganjil-genap. Sebab, mobil yang memiliki rancangan khusus untuk penyandang disabilitas tidak bisa dirubah-rubah.
"Iya betul. Itu (penyandang) difabel karena kita tahu bahkan saya pernah berinteraksi langsung dengan orang penyandang disabilitas, dia memang harus menggunakan mobil ke kantor. Dan dia tentu tidak bisa gonta-ganti mobil, mobilnya pun sudah dirancang khusus untuk digunakannya," kata Anies Baswedan di Jakarta, Jumat (3/8).
Baca juga: Respon Anies dan Ganjar yang Kompak Akan Maju Gugatan Ke MK
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap selama Penyelenggaraan Asian Games 2018. Pembatasan lalu lintas ini diberlakukan mulai tanggal 1 Agustus 2018 hingga 2 September 2018, setiap hari pukkul 06.00 WIB sampai 21.00 WIB.Hal tersebut tercantum dalam Pasal 3 ayat (1) dan (2). Pada Pasal 4 huruf k Pergub itu diatur, kendaraan yang membawa masyarakat difabel termasuk kendaran yang tidak perlu mengikuti peraturan ganjil genap ini. Pergub tersebut sudah ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 31 Juni 2018
(mdi)