DREAMERS.ID - Tim Subdit Renakta Diktrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik protitusi anak di bawah umur di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Polisi berhasil meringkus tiga tersangka yakni SBR, RM, dan RMV di Tower Flamboyan, Apartemen Kalibata City, Kamis (2/8).
"Jadi terkait dengan Apartemen Kalibata, di mana Polda Metro Jaya beserta jajaran mendapatkan informasi terkait adanya prostitusi anak yang dilakukan di apartemen Kalibata di Jaksel," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (8/8/2018).
Kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat. Mucikari mengeksploitasi anak di bawah umur untuk melayani nafsu para pria hidung belang. Lebih parahnya lagi para korban (anak di bawah umur) dipromosikan melalui aplikasi.
Dalam aplikasi tersebut, para mucikari memposting normor telepon yang bisa dihubungi, dan apabila ada pelanggan yang tertarik maka komunikasi berlanjut lewat aplikasi WhatsApp.
Baca juga: Fakta Baru Prostitusi Apartemen Kalibata: Pelaku Adalah Agen Marketingnya Sendiri
"Selanjutnya tersangka SBR jelaskan dengan melakukan chating atau SBR memberikan nomor WhatsApp untuk chating selanjutnya," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono Jakarta, Rabu (8/8/2018).Sampai saat ini polisi masih memeriksa ketiga tersangka tersebut.
"Saat ini mereka masih diperiksa," imbuh Argo.
Para tersangka itu dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
(fdc)