home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Duh, Presiden Jokowi Divonis Atas Perkara Kebakaran Lahan di Palangkaraya!

Kamis, 23 Agustus 2018 10:30 by sherleyyy | 758 hits
Duh, Presiden Jokowi Divonis Atas Perkara Kebakaran Lahan di Palangkaraya!
Image source: Kompas

DREAMERS.ID - Kebakaran yang menghanguskan lahan di Palangkaraya, hal ini membuat hakim tinggi yang ada di Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya memvonis Presiden Jokowi dan beberapa menteri serta orang berpengaruh lainnya.

Vonis tersebut karena mereka melakukan perbuatan melawan hukum pada kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hal tersebut membuat Jokowi dkk dihukum untuk segera membuat PP Kebakaran Hutan.

Kasus ini bermula pada saat sekelompok masyarakat yang menggugat negara. Penggugat terdiri dari tujuh orang, dimana mereka bertujuh menggungat Presiden Jokowi, beberapa menteri, Gubernur Kalimantan Tengah, dan DPD Provinsi Kalimantan Tengah.

Gugatan itu terdaftar di PN Palangkaraya dengan nomor 118/Pdt.G/LH/2016/PN.Plk. Ketujuh penggungat tersebut menilai Jokowi dkk telah gagal memberikan kepastian mengenai hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat kepada rakyat Kalimantan Tengah. 

Warga juga membutuhkan kepastian bila tahun-tahun selanjutnya tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan. Lalu gugatan mereka dikabulkan oleh PN Palangkaraya.

Baca juga: Agak Di Luar Nurul, Jokowi Ungkap Kaesang Telah Minta Restu Masuk PSI?

Jokowi dan kawan-kawan tidak terima atas gugatan ini dan mengajukan banding. Yang dijawab oleh PT Palangkaraya, “Mengadili, menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 118/Pdt.G.LH/2016/PN/Plk tanggal 22 Maret 2017,” yang dikutip dari detikcom pada Rabu (22/8). 

Gugatan itu diputuskan oleh Setyaningsih Wijaya dengan anggotanya Bambang Kustopo dan Pudji Tri Rahardi.

"Menghukum Para Tergugat I, II, III, IV,V dan VI untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150 ribu," putus majelis banding.

Namun, Jokowi dan tervonis lain memilih untuk melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan kasasi ke MA. Kini kasasi itu masih diperiksa di MA.

(shy)

Komentar
  • HOT !
    Kalau di Indonesia ada pensi alias pentas seni, di Korea juga ada musim festival universitas atau sekolah yang biasanya Ketika memasuki musim panas....
  • HOT !
    Mahkamah Konstitusi dengan suara bulat menguatkan pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol pada hari Jumat (4/4), memberhentikannya dari jabatannya karena penerapan darurat militer yang bersifat sementara pada bulan Desember....
  • HOT !
    Presiden Yoon Suk Yeol secara resmi ditahan oleh tim penyelidikan gabungan Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) pada Rabu (15/1) pukul 10:33 pagi KST....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : Hanzelnut
Cast : Luhan, Kris, Kai and Sehun of EXO | Hoya of Infinite | Kim Hana, Kang Soyul (OC)

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)