home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Kemenhub Tunggu Putusan MA Terkait Simpang Siurnya Aturan Taksi Online

Senin, 27 Agustus 2018 10:54 by mikhael | 912 hits
Kemenhub Tunggu Putusan MA Terkait Simpang Siurnya Aturan Taksi Online
Image Source: CNN Indonesia

DREAMERS.ID - Selama ini taksi online diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Selain taksi online, peraturan yang berlaku sejak 1 November 2017 itu juga memuat aturan tentang angkutan pariwisata, angkutan karyawan, angkutan sewa, hingga taksi.

Terkait itu, seperti yang dilansir CNN Indonesia, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih mengkaji penyusunan aturan khusus terkait Angkutan Sewa Khusus (ASK) atau taksi daring (online). Aturan khusus ini akan dibuat untuk mengakomodasi taksi online yang secara peraturan masih gabung dengan transportasi umum bukan dalam trayek.

"Kami akan membuat lebih khusus lagi. Kalau PM 108/2017 itu kan semua. Ada (angkutan) sewa, ada (angkutan) pariwisata, ada taksi, ada yang lain. Nanti mungkin (taksi online) akan diatur sendiri," ujar Direktur Angkutan dan Multimoda Kemenhub Ahmad Yani di Jakarta, Minggu (26/8).

Baca juga: Sudah Jadi Tulang Belulang, Mayat Sopir Taksi Online di Sumsel Bisa Diketahui dari Benda Ini

Ahmad menyebut, dalam perjalanannya Permenhub Nomor 108/2017 itu pernah digugat sejumlah pihak ke Mahkamah Agung (MA). Dan, sambungnya, Kemenhub saat ini masih menunggu putusan MA terkait uji materi yang dilayangkan atas permenhub tersebut. Setelah putusan keluar, beleid anyar secara khusus untuk taksi online diterbitkan.

Ahmad tak merinci poin-poin yang disampaikan dalam uji materi. Namun, Ahmad memastikan dalam beleid anyar nantinya akan mengakomodasi hasil putusan MA.

"Kami belum berani mengatakan pasal per pasalnya karena pasal yang digugat belum diputuskan," ujarnya.

Sebelumnya, dalam wawancara terpisah, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setyadi mengungkapkan peraturan baru itu nantinya akan mengatur supaya para aplikator (Grab dan Gojek) menjadi perusahaan transportasi karena para aplikator telah dibiarkan bebas merekrut pengendara untuk menjadi mitra.

Menurut Budi, beleid baru bakal menghilangkan kewajiban memiliki badan hukum atau koperasi yang sebelumnya menjadi ketentuan pemerintah bagi para sopir taksi daring. 

(mdi)

Komentar
  • HOT !
    Kandidat Partai Demokrat (DP) Lee Jae Myung resmi terpilih sebagai presiden Korea Selatan pada 4 Juni 2025 setelah berbulan bulan gejolak politik yang dipicu oleh pemakzulan dan penggulingan lawan politiknya akibat upaya gagal menerapkan darurat militer....
  • HOT !
    Survey dari Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata serta Yayasan Korea untuk Pertukaran Budaya Internasional menunjukkan bahwa K pop masih terus menjadi image paling dikenal dari Korea di kalangan penggemar budaya Korea secara global....
  • HOT !
    Keluarga korban kecelakaan pesawar Jeju Air akan menerima uang kompensasi sebesar 30 juta won (sekitar 300 juta rupiah) dari maskapai. Pemerintah Korea Selatan akan menambahkan 3 juta won (sekitar 30 juta rupiah), dan belum termasuk donasi....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : LatifahNL999
Cast : [EX DAY6] Im Junhyeok - Elhin Kim [OC]

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)