home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Kemenhub Tunggu Putusan MA Terkait Simpang Siurnya Aturan Taksi Online

Senin, 27 Agustus 2018 10:54 by mikhael | 909 hits
Kemenhub Tunggu Putusan MA Terkait Simpang Siurnya Aturan Taksi Online
Image Source: CNN Indonesia

DREAMERS.ID - Selama ini taksi online diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Selain taksi online, peraturan yang berlaku sejak 1 November 2017 itu juga memuat aturan tentang angkutan pariwisata, angkutan karyawan, angkutan sewa, hingga taksi.

Terkait itu, seperti yang dilansir CNN Indonesia, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih mengkaji penyusunan aturan khusus terkait Angkutan Sewa Khusus (ASK) atau taksi daring (online). Aturan khusus ini akan dibuat untuk mengakomodasi taksi online yang secara peraturan masih gabung dengan transportasi umum bukan dalam trayek.

"Kami akan membuat lebih khusus lagi. Kalau PM 108/2017 itu kan semua. Ada (angkutan) sewa, ada (angkutan) pariwisata, ada taksi, ada yang lain. Nanti mungkin (taksi online) akan diatur sendiri," ujar Direktur Angkutan dan Multimoda Kemenhub Ahmad Yani di Jakarta, Minggu (26/8).

Baca juga: Sudah Jadi Tulang Belulang, Mayat Sopir Taksi Online di Sumsel Bisa Diketahui dari Benda Ini

Ahmad menyebut, dalam perjalanannya Permenhub Nomor 108/2017 itu pernah digugat sejumlah pihak ke Mahkamah Agung (MA). Dan, sambungnya, Kemenhub saat ini masih menunggu putusan MA terkait uji materi yang dilayangkan atas permenhub tersebut. Setelah putusan keluar, beleid anyar secara khusus untuk taksi online diterbitkan.

Ahmad tak merinci poin-poin yang disampaikan dalam uji materi. Namun, Ahmad memastikan dalam beleid anyar nantinya akan mengakomodasi hasil putusan MA.

"Kami belum berani mengatakan pasal per pasalnya karena pasal yang digugat belum diputuskan," ujarnya.

Sebelumnya, dalam wawancara terpisah, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setyadi mengungkapkan peraturan baru itu nantinya akan mengatur supaya para aplikator (Grab dan Gojek) menjadi perusahaan transportasi karena para aplikator telah dibiarkan bebas merekrut pengendara untuk menjadi mitra.

Menurut Budi, beleid baru bakal menghilangkan kewajiban memiliki badan hukum atau koperasi yang sebelumnya menjadi ketentuan pemerintah bagi para sopir taksi daring. 

(mdi)

Komentar
  • HOT !
    Kalau di Indonesia ada pensi alias pentas seni, di Korea juga ada musim festival universitas atau sekolah yang biasanya Ketika memasuki musim panas....
  • HOT !
    Mahkamah Konstitusi dengan suara bulat menguatkan pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol pada hari Jumat (4/4), memberhentikannya dari jabatannya karena penerapan darurat militer yang bersifat sementara pada bulan Desember....
  • HOT !
    Presiden Yoon Suk Yeol secara resmi ditahan oleh tim penyelidikan gabungan Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) pada Rabu (15/1) pukul 10:33 pagi KST....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : ismomos
Cast : Junho 2PM & Min Miss A

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)