DREAMERS.ID - Asian Games 2018 telah berakhir, namun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan perluasan sistem ganjil genap tetap diberlakukan hingga 13 Oktober mendatang.
Kepastian tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap Menjelang dan Selama Penyelenggaraan Asian Para Games 2018 yang ditandatangani 31 Agustus.
Seperti dilansir CNN Indonesia, Dalam Pergub itu disebutkan bahwa perpanjangan sistem ganjil genap berdasarkan evaluasi pelaksanaan sistem tersebut selama Asian Games 2018. Hasilnya berdampak pada peningkatan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang jalan dan pengendalian lalu lintas jalan.
"Oleh karena itu untuk menjaga kesinambungan pola perjalanan masyarakat sekaligus untuk menyukseskan penyelenggaraan Asian Para Games 2018, perlu diterapkan kembali menjelang dan selama penyelenggaraan Asian Para Games 2018," demikian tertulis dalam Pergub.
Baca juga: Cerita Kocak Dira Sugandi Yang 'Dimodusin' Siwon Super Junior
Perpanjangan pelaksanaan sistem ganjil genap ini berlaku sejak pukul 06.00 hingga 21.00 WIB di sejumlah ruas jalan pada hari Jumat hingga Sabtu.Jalan-jalan yang menerapkan sistem ini adalah Jalan Medan Merdeka Barat; Jalan M.H. Thamrin; Jalan Jenderal Sudirman; Jalan Gatot Subroto; dan sebagian Jalan Jenderal S Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang Jalan KS. Tubun). Jalan lainnya adalah Jalan MT Haryono; Jalan HR Rasuna Said; Jalan Jenderal DI Panjaitan; Jalan Jenderal Ahmad Yani; dan sebagian jalan Benyamin Sueb (mulai dari Bundaran Angkasa sampai Kupingan Ancol).
Berbeda dengan aturan selama Asian Games, Pergub baru ini menyatakan bahwa sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan lewat Keputusan Presiden.
(mdi)