home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Kata Setnov yang Rela Jual Rumah Lunasi Uang Pengganti Korupsi yang Dilakukannya

Sabtu, 15 September 2018 09:02 by dian97 | 1126 hits
Kata Setnov yang Rela Jual Rumah Lunasi Uang Pengganti Korupsi yang Dilakukannya
Image source : Mediaindonesia.com

DREAMERS.ID - Semenjak ditetapkannya menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP, Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov) harus mengganti seluruh uang yang telah dikorupsikan.

Oleh sebab itu Stenov berencana menjual rumahnya untuk membayarkan uang pengganti perkara korupsi yang telah ia perbuat. Hal ini dikarenankan Setnov belum melunasi seluruh uang pengganti yang diperintahkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Setnov mengaku jika ia memilih jual rumahnya karena itu merupakan satu-satunya set yang bisa menghasilkan uang.

"Ya sekarang kan kita susah, jadi tersangka semua orang enggak ada yang dekat lagi. Ya semua uang yang ditagih juga susah dan salah satu jalannya jual aset dan saya akan terus kooperatif," kata Setnov di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (14/9/2018).

Dilansir dari Okezone.com, Sementara itu, salah satu kuasa hukum Setnov, Firman Wijaya mengatakan, bahwa rumah kliennya yang akan dijual berlokasi di Jakarta. Tak hanya itu, jika hasil menjual rumahnya belum cukup untuk membayar uang pengganti, Setnov bakal menjual seluruh asetnya.

"Ya apa saja akan dijual. Ya artinya yang dianggap punya nilai ekonomis yang cukup," kata Firman.

Mengkutip dari laman Okezone.com, Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labusi) pada KPK telah mengeksekusi uang yang ada di dalam rekening Setnov Rp.1.116.624.197. Uang tersebut dipindahkan dari rekening Setnov ke rekening KPK.

Berdasarkan purusan di tingkat I atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Setnov harus membayarkan uang pengganti sebesar Rp.66 miliar dengan denda Rp.500 juta.

Sementara ini Setnov telah menulasi denda tersebut, dan KPK sudah menerima uang pengganti yang dibayarkan Setnot sekitar Rp.6,1 miliar dan USD 100 ribu. Uang tersebut nantinkan untuk memulihkan kerugian keuangan negara atas kasus kerupsi ini.

Seperti yang diketahui Setnov divonis oleh Penggadilan Tipikor 15 tahun penjara, kerena terbukti melakukan korupsi proyek pengadaan e-KTP secara bersama-sama yang merugikan negara sekitar Rp.2,3 triliun.

(fdc)

Komentar
  • HOT !
    BUJT atau Badan Usaha Jalan Tol memberikan potongan tarif jalan tol sampai dengan 20% pada periode arus mudik dan balik Hari Raya Idul Fitri 1445H/Lebaran 2024. PT. Jasa Marga (Persero) Tbk memberikan diskon tarif tol untuk Jalan Tol Trans Jawa....
  • HOT !
    Outlet media Maeil Kyungjae pada Kamis (21/3) melaporkan bahwa oknum kepolisian yang diduga membocorkan informasi investigas kasus narkoba yang melibatkan Lee Sun Kyun, ditangkap....
  • HOT !
    Prabowo Subianto, purnawirawan Letnan Jenderal kini resmi menyandang Bintang 4 TNI di pundaknya. Momen ini terjadi di Rapat Pimpinan TNI Polri 2024 pagi ini, 28 Februari 2024 yang dilangsungkan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : AdeLululu
Cast : Lay EXO , Kim Vanyiake (FC) , Eunji A-Pink , Ryeowook SJ , Suho EXO, Jung Rachel, EXO, A-Pink

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)