home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Bulan Depan Mulai Diuji Coba, Seperti Inilah Mekanisme Pembayaran Denda E-Tilang

Minggu, 16 September 2018 12:00 by dian97 | 6584 hits
Bulan Depan Mulai Diuji Coba, Seperti Inilah Mekanisme Pembayaran Denda E-Tilang
Image source : Merdeka.com

DREAMERS.ID - Perenapan terhadap tilang elektronik atau E-TLE ( Electronic Traffic Law Enforcement) yang akan diberlakukan bulan depan ini, diharapkan menjadi momentum untuk mendorong penilnagan sebagai pelanggaran administratif.

"Prosesnya nanti kita dorong ini bukan suatu tindak pidana tapi pelanggaran administrasi. Jadi langsung dibayar," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf kepada wartawan, Sabtu (15/9/2019).

Yusuf juga mengatakan, bila nantinya penilang akan membayar denda tilang ke bank setelah menerima surat tilang berdasarkan bukti elektronik. Dalam hal ini penilang akan selesai di tingkat kepolisian dan tidak akan masuk ke pengadilan.

"Enggak (ke pengadilan), ke bank lagi (bayarnya). Nanti kan itu barang dikirim ke polisi. Sehingga nanti dalam database itu, ini sudah terbayar," ujar Yusuf.

Uji coba E-TLE ini akan dilakukan di ruas jalan Sudirman-Thamrin mulai bulan Oktober. Sistem ini akan mengcapture secara otomatis setiap kamera yang terpasang di ryas jalan tersebut. Lalu setelah mengcapture akan dikirimkan ke petugas kepolisian yang berada di kantor.

"Pelanggar itu nanti langsung tercapture, otomatis. Kemudian capture itu langsung masuk ke database kita yang ada di back office. Kemudian dari itu, kita verifikasi. Ada empat orang yang verifikasi, pakah gambar ini masuk dalam kategori melanggar atau tidak. Kalaupun ini sudah masuk dalam kategori melanggar, melanggar marka, lampur merah atau apapun di situ. Baru kita lakukan penindakan tilang. Penindakan tilang ini, nanti akan dikirimkan sesuai dengan alamat dari pada kendaraan itu. Tadi kan muncul, kendaraan Toyota Kijang Innova nopol sekian, namanya si A. Alamatnya di sini, berarti kita kirim ke sana. Itu alternatif pertama," ucap Yusuf.

Baca juga: Pemotor Hindari E-Tilang dengan Tutup Plat Sambil Tertawa, Polisi: Akan Kami Profiling!

Nantinya polisi juga akan mengkonfirmasi melalui telepon mengenai indentitas pemilik kendaraan. Jadi konfirmasi ini berguna untuk apakah pengendara yang melanggar tersebut berbeda orang dengan pemilik kendaraan.

"Alternatif kedua, kalau memang masih terjadi polemik di antara subjek, subjek hukumnya masalah pengguna kendaraan ini adalah konfirmasi. Konfirmasi melalui telpon atau konfirmasi alamat yang bersangkutan. Tapi dari hasil FGD kemarin bahwa untuk penerapan ini bisa langsung dilaksanakan walaupun itu toh bukan dari pada pelanggarnya yang mengemudikan kendaraan itu. Tetapi mereka juga ikut bertanggungjawab," kata Yusuf.

"Karena di dalam pembayaran denda tilang pun tidak harus yang melanggar, siapapun boleh membayar denda tilang. Misalnya si A melanggar, si B yang bayar tilangnya, boleh. Yang penting denda tilangnya terbayar. Itu dari hasil FGD kemarin. Tapi ini nanti kita akan komunikasikan lagi, kita dorong adanya peraturan baru yang mendukung itu juga. Prinsipnya adalah kita laksanakan," sambung Yusuf.

Dilansir dari detik.com, Lalu bagaimana jika si pemilik kendaraan atau si pelanggar tak juga membayar denda tilang setelah menerima surat tilang dari polisi?

Yusuf mengatakan pihaknya akan memblokir STNK kendaraan tersebut. Apabila dia melanggar lagi maka denda tilang akan berlaku akumulatif.

"Kalau mungkin tidak bayar. Kita warning mereka. Nanti gak tahu, apa seminggu, atau berapa hari. Kalau nggak ada respons juga. Kita blokir STNK nya. Saat nanti bayar pajak. Terblokir dia. Loh kenapa diblokir? Berarti bapak pernah melanggar tanggal sekian, ini. Ya betul. Tapi kalau dia melanggar lagi. Kena lagi. Iya dong (akumulatif). Masih sama Rp 500 ribu (dendanya)," ujar Yusuf.

(fdc)

Komentar
  • HOT !
    Kandidat Partai Demokrat (DP) Lee Jae Myung resmi terpilih sebagai presiden Korea Selatan pada 4 Juni 2025 setelah berbulan bulan gejolak politik yang dipicu oleh pemakzulan dan penggulingan lawan politiknya akibat upaya gagal menerapkan darurat militer....
  • HOT !
    Survey dari Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata serta Yayasan Korea untuk Pertukaran Budaya Internasional menunjukkan bahwa K pop masih terus menjadi image paling dikenal dari Korea di kalangan penggemar budaya Korea secara global....
  • HOT !
    Keluarga korban kecelakaan pesawar Jeju Air akan menerima uang kompensasi sebesar 30 juta won (sekitar 300 juta rupiah) dari maskapai. Pemerintah Korea Selatan akan menambahkan 3 juta won (sekitar 30 juta rupiah), dan belum termasuk donasi....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : LatifahNL999
Cast : [EX DAY6] Im Junhyeok - Elhin Kim [OC]

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)