home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Bawaslu Ingin KPU Segera Urusi Putusan MA Prihal Eks Koruptor Boleh Ikut Nyaleg

Senin, 17 September 2018 10:03 by dian97 | 789 hits
Bawaslu Ingin KPU Segera Urusi Putusan MA Prihal Eks Koruptor Boleh Ikut Nyaleg
Image source : Nasionalkompas.com

DREAMERS.ID - Putusan Mahkaman Agung (MA) terkait dengan memperbolehkan mantan napi korupsi untuk maju dalam nyaleg, ditanggapi oleh Bawaslu. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera menindaklanjuti putusan MA tersebut.

Bawaslu ingin KPU merevisi PKPU sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT) dilakukan.

"Pertama KPU harus segera merevisi PKPU itu dalam waktu secepatnya, karena tanggal 20 (September) sudah penetapan DCT," kata Ketua Bawaslu Abhan di KPU, Minggu (16/9/2018).

Abhan juga menyampaikan jika KPU pun segera berkonsultasi dengan DPR, agar tidak menjadi masalah di kemudian hari.

Baca juga: Bawaslu Minta Seluruh TPS Surabaya Lakukan Penghitungan Suara Ulang, Alasannya?

"Bisa beberapa kali waktu mendesak konsultasi itu bisa disampaikan ke DPR secara tertulis. Tapi yang penting agar tak jadi persoalan di kemudian hari ya secepatnya tanggal 20 sudah DCT," ucap Abhan.

Seperti yang diketahui jika MA telah mengabulkan permohonan terhadap mantan napi korupsi agar bisa maju sebagai caleg. Putusan ini merupakan salah satu pertimbangan MA dalam mengabulkan gugatan tersebut, karena bertentngan dengan UU Nomor & Thuan 2017 tentang Pemilu.

Sebelumnya Bawaslu menyebutkan jika terdapat 41 caleg yang pernah bermasalah dengan kasus korupsi.

(fdc)

Komentar
  • HOT !
    Kandidat Partai Demokrat (DP) Lee Jae Myung resmi terpilih sebagai presiden Korea Selatan pada 4 Juni 2025 setelah berbulan bulan gejolak politik yang dipicu oleh pemakzulan dan penggulingan lawan politiknya akibat upaya gagal menerapkan darurat militer....
  • HOT !
    Survey dari Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata serta Yayasan Korea untuk Pertukaran Budaya Internasional menunjukkan bahwa K pop masih terus menjadi image paling dikenal dari Korea di kalangan penggemar budaya Korea secara global....
  • HOT !
    Keluarga korban kecelakaan pesawar Jeju Air akan menerima uang kompensasi sebesar 30 juta won (sekitar 300 juta rupiah) dari maskapai. Pemerintah Korea Selatan akan menambahkan 3 juta won (sekitar 30 juta rupiah), dan belum termasuk donasi....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : LatifahNL999
Cast : [EX DAY6] Im Junhyeok - Elhin Kim [OC]

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)