home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Enam Artis yang Diduga Endorse Kosmetik Ilegal Beromzet Ratusan Juta

Kamis, 06 Desember 2018 11:29 by reinasoebisono | 3923 hits
Enam Artis yang Diduga Endorse Kosmetik Ilegal Beromzet Ratusan Juta
Image source: Suara

DREAMERS.ID - Produk kosmetik berbahan ilegal tengah jadi pembicaraan viral karena nyatanya ‘menggunakan’ deretan nama-nama artis unuk di-endorse. Bahkan, penghasilan atau omzetnya bisa mencapai ratusan juta per bulan.

Ditindaklanjuti oleh kepolisian, setidaknya ada enam nama artis yang sebagian adalah artis dangdut. Omzet sekitar Rp 300 juta per bulan pun diungkap oleh Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Jawa Timur dari perkara endorse produk kosmetik ilegal itu.

"Sebagian dari artis yang menjadi endorse ini adalah artis dangdut. Artis-artis ini tidak tahu kalau produk yang mereka endorse itu ilegal," ungkap Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Ahmad Yusep Gunawan.

Inisial dari 6 nama artis itu pun diungkap yaitu VV, NR, MP, NK, DJB dan DK. Sontak nama Via Vallen pun jadi pembicaraan jadi salah satu artis endorse tersebut. Polda Jatim dilaporkan telah mengamankan seorang tersangka berinisial KIL yang memproduksi kosmetik ilegal dengan merek ‘DSC’ (Derma Skin Care) beauty.

Baca juga: Jumlah Honor Belasan Juta yang Diterima Dua Pedangdut dari Endorse Kosmetik Ilegal Per Minggu

Kosmetik tersebut, melansir Suara, diproduksi di rumahnya di Kediri tanpa terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). KIL juga menggunakan bahan untuk campuran dari sejumlah merek lain selama kurang lebih dua tahun.

Merek-merek yang digunakan pun cukup terkenal seperti Marcks Beauty Powder, Mustika Ratu, Sabun Papaya, Vivo Lotion, Vasseline, Sriti dan lain-lain. Produk-produk tersebut kemudian dikemas ulang ke dalam tempat kosong dengan label DSC Beauty. Tersangka pun mempromosikannya via media sosial.

Dengan meng-endorse sejumlah artis, KIL menjual produknya dibanderol mulai dari Rp350.000 hingga Rp500.000 per paketnya. Tersangka disebut mampu menjual 750 paket dengan wilayah penjualan Surabaya, Jakarta, Bandung, Medan dan Makassar.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

(rei)

Komentar
  • HOT !
    Kalau di Indonesia ada pensi alias pentas seni, di Korea juga ada musim festival universitas atau sekolah yang biasanya Ketika memasuki musim panas....
  • HOT !
    Mahkamah Konstitusi dengan suara bulat menguatkan pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol pada hari Jumat (4/4), memberhentikannya dari jabatannya karena penerapan darurat militer yang bersifat sementara pada bulan Desember....
  • HOT !
    Presiden Yoon Suk Yeol secara resmi ditahan oleh tim penyelidikan gabungan Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) pada Rabu (15/1) pukul 10:33 pagi KST....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : ismomos
Cast : Junho 2PM & Min Miss A

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)