home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Waspada Modus Baru Peredaran Narkoba: Ganja Cair Dalam Tisu Basah!

Jumat, 01 Februari 2019 13:43 by bellaevania | 1446 hits
Waspada Modus Baru Peredaran Narkoba: Ganja Cair Dalam Tisu Basah!
Image Source: Liputan6

DREAMERS.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang Selatan mengungkap modus baru penyelundupan narkotika jaringan internasional dengan jenis ganja cair setelah menangkap seorang pria berinisial AD (28).

Tersangka AD ditangkap setelah bea cukai mencurigai adanya kiriman dua bungkus tisu dari Amerika Serikat dengan tujuan Tangerang Selatan. "Penangkapan ini hasil kerja sama dengan Bea Cukai dan Kantor Pos Pusat Pasar Baru Jakarta unit P2, bahwa ada barang berupa beberapa bungkus tisu yang di kirim ke wilayah Tangsel," ungkap Kepala BNN Provinsi Banten, Brigadir Jenderal Polisi Tantan Sulistyana, Kamis (31/01), melansir Liputan6.

Setelah diuji laboratorium terungkap tisu basah tersebut mengandung ganja cair. Modus ganja cair dalam tisu ini termasuk baru karena ganja cair yang diimpor ke Indonesia biasanya berbentu liquid atau cairan.

Baca juga: Ilhoon Eks BTOB Akui Pakai Ganja di Sidang Pertama

"Karena curiga dan di cek ke lab ternyata tisu yang telihat basah tersebut mempunyai kandungan Tetrahydrocannabinol (THC) atau ganja cair seberat 7,2094 gram yang dikemas diserap tisu yang dikirim dari Amerika pada selasa 22 Januari 2019 lalu," ujarnya. 

AD yang bekerja di Filipina ini memesan ganja cair dari Amerika dengan uang virtual untuk dikirimkan melalui pos ke rumahnya di kawasan Serpong. "Tersangka membeli ganja cair ini menggunakan uang virtual melalui website gelap, tersangka menyetorkan uang 300 dolar Amerika dan ditukarkan ke Bitcoin," bebernya. 

Menurut pengakuan tersangka, ganja cair ini akan dicampur ke liquid vape. AD berperan sebagai pembeli, pemakai dan juga pengedar. Tersangka dikenakan Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. 

(bef)

Komentar
  • HOT !
    Kalau di Indonesia ada pensi alias pentas seni, di Korea juga ada musim festival universitas atau sekolah yang biasanya Ketika memasuki musim panas....
  • HOT !
    Mahkamah Konstitusi dengan suara bulat menguatkan pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol pada hari Jumat (4/4), memberhentikannya dari jabatannya karena penerapan darurat militer yang bersifat sementara pada bulan Desember....
  • HOT !
    Presiden Yoon Suk Yeol secara resmi ditahan oleh tim penyelidikan gabungan Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) pada Rabu (15/1) pukul 10:33 pagi KST....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : ismomos
Cast : Junho 2PM & Min Miss A

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)