home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Ternyata Ada Beda Hukuman untuk Anak-anak yang Buang Sampah Sembarangan

Minggu, 03 Februari 2019 19:30 by reinasoebisono | 941 hits
Ternyata Ada Beda Hukuman untuk Anak-anak yang Buang Sampah Sembarangan
Dreamers.id

DREAMERS.ID - Pada pekan lalu, publik dihebohkan oleh sebuah foto di mana seorang warga membuang sampah di selokan di depan petugas. Warga berinisial MS itu pun telah dilakukan musyawarah dan diminta membayar denda.

Dan memang ada hukuman denda bahkan pidana bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Namun ternyata hal tersebut berbeda penerapannya untuk anak-anak di bawah umur.

"Kalau memang yang kena sanksi anak-anak, memang kami enggak berikan denda," ujar Kepala Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Mudarisin.

Mudarisin melanjutkan, anak-anak yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan biasanya diberikan sanksi sosial. Sanksi tersebut biasanya berupa hukuman membaca Pancasila atau menyanyikan Indonesia Raya.

Baca juga: Sering Terlihat Mengambang, Peneliti ITB Ungkap Ternyata Styrofoam Bukanlah Penyebab Banjir

"Mereka (anak-anak), kami kasih sanksi sosial untuk membaca Pancasila atau menyanyi lagu Indonesia Raya. Tapi kalau orang dewasa, kami denda," kata Mudarisin melansir Kompas.

Pemprov DKI Jakarta sendiri memiliki dua peraturan daerah (perda) yang mengatur soal sanksi membuang sampah sembarangan. Pertama, Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah yang ditegakkan oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Denda maksimal bagi warga yang membuang sampah sembarangan yang ditetapkan dalam perda ini yakni Rp 500.000. Tidak ada ketentuan denda minimal yang diatur perda ini.

Kedua, Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang ditegakkan Satpol PP. Dalam perda ini, orang yang tidak tertib membuang sampah bisa dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring), yakni pidana penjara 10 hari sampai 2 bulan atau denda antara Rp 100.000 sampai Rp 20 juta.

(rei)

Komentar
  • HOT !
    YouTube Music resmi dinobatkan sebagai aplikasi streaming musik yang paling banyak digunakan oleh warga Korea Selatan sepanjang tahun lalu....
  • HOT !
    Jaksa mengatakan pada hari Kamis ini bahwa mereka telah mendakwa mantan Presiden Moon Jae in atas tuduhan penyuapan sehubungan dengan tuduhan memfasilitasi pekerjaan mantan menantunya di sebuah maskapai penerbangan....
  • HOT !
    MOP Beauty by Tasya Farasya menjadi beauty brand lokal pertama yang meluncurkan fasilitas daur ulang limbah kecantikan, MOP Beauty Waste Station x Rekosistem di RDTX Kuningan....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : NWicahya
Cast : Brenda, Daniel, Rafael.

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)