home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Sandiaga Uno Ajak Emak-Emak Selfie di TPS Saat Pilpres 2019, Kekinian atau Pelanggaran?

Selasa, 26 Februari 2019 13:14 by nicnov | 715 hits
Sandiaga Uno Ajak Emak-Emak Selfie di TPS Saat Pilpres 2019, Kekinian atau Pelanggaran?
image source: teropong metro

DREAMERS.ID - Banyak cara dilakukan oleh pasangan calon Presiden demi menarik perhatian rakyat, seperti pasangan PrabowoSandiaga Uno yang sangat fokus ke emak-emak namun tetap gaya yang kekinian. Sandiaga meminta emak-emak untuk mengawal pemilu dengan cara selfie di TPS.

Dilansir dari laman detik saat kunjungannya ke Bali, cawapres nomor urut 2 itu mengajak emak-emak untuk selfie di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sandiaga juga meminta para emak-emak untuk mengunggah hasil perhitungan suara, agar bisa mencegah adanya kecurangan pada saat perhitungan suara.

“Kerja tuntas jangan berhenti sebelum 17 April 2019 jam 4 sore. Dari jam 4 sore kawal TPS, selfie pada suka selfie kan? Selfie dengan form C1 pastikan angkanya diupload di medsos sehingga kita tabulasi ulang,” ucap Sandiaga kepada para emak-emak pengusaha di Hotel Alkyfa, Jl Pura Demak, Pemecutan Klod, Denpasar, Bali, Minggu (24/2/2019).

Baca juga: Momen Siwon Jadi Pembicara di Rangkaian KTT ASEAN Hingga Ketemu Wapres dan Mas Menteri

Namun apakah boleh membawa ponsel ke area TPS? Dikutip dari laman kumparan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang pemilih membawa ponsel ke bilik suara saat menggunakan hak pilih di pilkada serentak 2018. Ponsel harus dititipkan ke petugas tempat pemilihan suara sebelum pencoblosan.

Aturan ini termaktub dalam Pasal 32 Peraturan KPU No. 8 tahun 2018. Aturan tersebut berbunnyi, "Larangan menggunakan telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya di bilik suara”. Di samping itu juga bisa melanggar prinsip luber jurdil (langsung umum bebas rahasia jujur dan adil).

Larangan penggunaan ponsel ini juga diatur dalam peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Aturan itu adalah Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, tepatnya di Pasal 17.

(nino)

Komentar
  • HOT !
    Kandidat Partai Demokrat (DP) Lee Jae Myung resmi terpilih sebagai presiden Korea Selatan pada 4 Juni 2025 setelah berbulan bulan gejolak politik yang dipicu oleh pemakzulan dan penggulingan lawan politiknya akibat upaya gagal menerapkan darurat militer....
  • HOT !
    Survey dari Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata serta Yayasan Korea untuk Pertukaran Budaya Internasional menunjukkan bahwa K pop masih terus menjadi image paling dikenal dari Korea di kalangan penggemar budaya Korea secara global....
  • HOT !
    Keluarga korban kecelakaan pesawar Jeju Air akan menerima uang kompensasi sebesar 30 juta won (sekitar 300 juta rupiah) dari maskapai. Pemerintah Korea Selatan akan menambahkan 3 juta won (sekitar 30 juta rupiah), dan belum termasuk donasi....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : Maisaveron
Cast : Nam Woohyun, Kim Hanbin, Hoshi, Hyungwon, Seolhyun, Bora, Eunha

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)