home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Jaksa Ungkap Detil Pertemuan Ratna Sarumpaet yang Curhat Dikeroyok ke Prabowo Hingga Amien Rais

Kamis, 28 Februari 2019 13:46 by muthiasp | 1128 hits
Jaksa Ungkap Detil Pertemuan Ratna Sarumpaet yang Curhat Dikeroyok ke Prabowo Hingga Amien Rais
Image source: detik

DREAMERS.ID - Sidang perdana terdakwa Ratna Sarumpaet atas kasus hoax penganiayaan digelar pada Kamis (28/02) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa Penuntut Umum pun membeberkan detil pertemuan Ratna Sarumpaet dengan sejumlah orang untuk curhat soal penganiayaan yang ternyata adalah kebohongan.

"Hari Selasa, tanggal 2 Oktober 2018, sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa datang ke lapangan Polo Nusantara Hambalang, Bogor, Jawa Barat, dan bertemu dengan Saudara Nanik Sudaryati selaku salah satu Waketum BPN Prabowo-Sandi dan Ketua Yayasan Merah Putih (YMP)," kata jaksa penuntut umum, mengutip detik.

Ratna Sarumpaet dikatakan berccerita sambil menangis tentang kronologi penganiayaan yang dialami kepada Nanik Sudaryani, sambil minta pipinya diraba dan mengatakan giginya lepas. Sekitar pukul 15.00 WIB, terdakwa bertemu dengan Prabowo Subianto. Hadir pula dalam pertemuan itu Amien Rais, Said Iqbal, Fadli Zon, Sugiono, dan Nanik Sudaryati.

Baca juga: Pembebasan Bersyarat Ratna Sarumpaet Dengan Vonis 2 Tahun Penjara Sebelumnya

Ratna memberi izin kepada Nanik untuk mengambil foto Ratna dengan semua yang hadir di rumah Prabowo. Selanjutnya foto tersebut diunggah melalui akun Facebook Nanik Sudaryati disertai penjelasan mengenai penganiayaan. Puncaknya, Prabowo Subianto didampingi dengan orang kepercayaannya menggelar jumpa pers.

"Pada 2 Oktober 2018 sekira pukul 20.00 WIB, setelah pertemuan dengan Saudara Prabowo Subianto, Amien Rais, Said Iqbal, Fadli Zon, Sugiono, dan Nanik Sudaryati, diadakan konferensi pers di kantor tim pemenangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jaksel," jelas jaksa.

Atas perbuatannya itu, Ratna Sarumpaet dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE. Dalam sidang itu, Ratna Sarumpaet juga meminta pindah status menjadi tahanan kota dengan jaminan sang anak, Atikah Hasiholan.

(mth)

Komentar
  • HOT !
    Kalau di Indonesia ada pensi alias pentas seni, di Korea juga ada musim festival universitas atau sekolah yang biasanya Ketika memasuki musim panas....
  • HOT !
    Mahkamah Konstitusi dengan suara bulat menguatkan pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol pada hari Jumat (4/4), memberhentikannya dari jabatannya karena penerapan darurat militer yang bersifat sementara pada bulan Desember....
  • HOT !
    Presiden Yoon Suk Yeol secara resmi ditahan oleh tim penyelidikan gabungan Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) pada Rabu (15/1) pukul 10:33 pagi KST....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : ismomos
Cast : Junho 2PM & Min Miss A

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)