DREAMERS.ID - Masih ingat dengan kasus warga negara Indonesia bernama Siti Aisyah yang didakwa atas kasus pembunuhan Kim Jong Nam kakak dari Kim Jong Un? Proses hukumnya masih berjalan sampai saat ini hingga jaksa memberikan putusan bebas.
Dilansir dari laman detik, Hakim Azmin Ariffin mengatakan dalam persidangan bahwa Siti Aisyah akan bebas setelah jaksa mencabut dakwaan pembunuhan, “Siti Aisyah dibebaskan. Dia bisa pergi sekarang,” ujarnya di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia, Senin (11/03).
Seperti yang diketahui, pembunuhan Kim Jong Nam berlangsung singkat di Bandara Kuala Lumpur. Siti Aisyah bersama Doan Thi Huong terekam kamera CCTV menyemprot cairan kimia beracun bernama VX ke wajah Kim Jong Nam dan menewaskannya dalam waktu 15-20 menit.
Baca juga: Siti Aisyah Bebas, Masih Ada Ratusan WNI Terjerat Hukuman Mati di Luar Negeri
Dari pengakuan mereka sama-sama tidak mengetahui bahwa itu sesuatu yang membahayakan, dan mengaku terlibat dalam sebuah acara jebakan dan ditipu oleh sejumlah agen intelijen Korea Utara, yang telah kabut. Baik Siti Aisyah maupun Doan Thi Huong tidak mengenal sosok Kim Jong Nam.Perjalanan kasus hukum Siti Aisyah atas dakwaan pembunuhan Kim Jong Nam sesungguhnya berlangsung alot. Berdasarkan laporan detik, agenda pembelaan Aisyah harusnya disampaikan tahun lalu, namun terus diundur. Hingga akhirnya 11 Maret 2019 ini dinyatakan bebas.
(mth)