home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Sama Rata, Hak Pilih Bagi Orang Gangguan Jiwa Sudah Diatur Undang-Undang Sejak 14 Tahun Lalu

Senin, 08 April 2019 14:15 by Fikriah | 1297 hits
Sama Rata, Hak Pilih Bagi Orang Gangguan Jiwa Sudah Diatur Undang-Undang Sejak 14 Tahun Lalu
Image source: Tribun

DREAMERS.ID - Indonesia akan mengadakan pesta demokrasinya yang terbesar pada tanggal 17 April 2019. Masyarakat umum yang telah mempunyai hak pilih dihimbau untuk memenuhi hak pilihnya nanti. Begitu pula dengan orang yang memiliki gangguan jiwa, juga memiliki hak pilih dalam pemilu pilpres maupun pileg.

Meski begitu, tak jarang terjadi kontroversi di masyarakat terkait dengan hak pilih bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Banyak masyarakat yang mendukung, tetapi tidak sedikit pula yang menanggapi secara negatif hal ini dengan melakukan penolakan, merendahkan, hingga menjadikan bahan lelucon.

Hal tersebut semakin membuat jauh upaya untuk menegakkan pemenuhan hak asasi manusia, khususnya bagi penyadang disabilitas seperti ODGJ. Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI), Eka Viora mengatakan bahwa hak pilih merupakan hak warga Negara (Yuridis) dan hak asasi manusia (filosofis), termasuk difabel fisik maupun mental.

Baca juga: Yang Dinanti, Begini Ucapan Sandiaga Uno Kepada Presiden-Capres Terpilih Jokowi - Ma'ruf

"Memberikan hak pilih pada orang dengan gangguan jiwa merupakan bagian penting dalam upaya mengurangi stigma, mendorong rehabilitasi dan integrasi orang dengan gangguan jiwa agar dapat diterima dan aktif kembali dalam kehidupan bermasyarakat," kata Eka.

Eka juga mengungkapkan bahwa pemilu bagi ODGJ telah berlangsung sejak 1995 yang hak pilihnya telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 dan diperkuat dengan peraturan KPU. Oleh Karena itu, ia mengimbau agar masyarakat menghormati dan menjamin hak pilih ODGJ.

Lebih lanjut dikutip dari laman CNN Indonesia, PSDKJI menilai gangguan jiwa bukanlah ketidakmampuan. Penetapan kapasitas orang dengan gangguan jiwa untuk menggunakan hak pilihnya tidak didasarkan pada diagnosis maupun gejalanya, melainkan didasarkan pada kapasitasnya untuk memahami tujuan pemilu, alasan berpartisipasi, dan pemilihan calon.

(fnj)

Komentar
  • HOT !
    Kalau di Indonesia ada pensi alias pentas seni, di Korea juga ada musim festival universitas atau sekolah yang biasanya Ketika memasuki musim panas....
  • HOT !
    Mahkamah Konstitusi dengan suara bulat menguatkan pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol pada hari Jumat (4/4), memberhentikannya dari jabatannya karena penerapan darurat militer yang bersifat sementara pada bulan Desember....
  • HOT !
    Presiden Yoon Suk Yeol secara resmi ditahan oleh tim penyelidikan gabungan Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) pada Rabu (15/1) pukul 10:33 pagi KST....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : ismomos
Cast : Junho 2PM & Min Miss A

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)