home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Tak Hanya Link Berita, Ini Akun Twitter dan Instagram yang Disodorkan BPN Prabowo-Sandi Sebagai Bukti Kecurangan

Senin, 27 Mei 2019 11:00 by reinasoebisono | 809 hits
Tak Hanya Link Berita, Ini Akun Twitter dan Instagram yang Disodorkan BPN Prabowo-Sandi Sebagai Bukti Kecurangan
Image source: Detik

DREAMERS.ID - Capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah resmi menggugat hasil Pilpres 2019 yang memenangkan Joko Widodo-Ma’ruf Amin dengan menggelontorkan sejumlah bukti ke Mahkamah Konsitusi.

Selain link berita yang sempat dikritik oleh TKN Jokowi-Ma’ruf, ada pula beberapa akun Twitter dan Instagram yang disinggung. Tim Hukum Prabowo-Sandi mencontohkan adanya kebocoran informasi yang diunggah oleh akun Twitter @Opposite6890 yang menggungah beberapa video narasi 'polisi tim buzzer 100 orang per polres di seluruh Indonesia yang terorganisir dari Polres hingga Mabes'.

"Bahwa indikasi ketidaknetralan Polri lainnya adalah, dugaan kuat institusi Polri membentuk tim buzzer di media sosial mendukung pasangan calon Joko Widodo-Ma'rif Amin," demikian bunyi gugatan di Halaman 18 via Detik.

Baca juga: Bocoran Agenda ‘Wamil’ Singkat Kabinet Merah Putih Di Akmil Magelang, Tidur Di Tenda?

Masih menurut Tim Hukum Prabowo yang diketuai Bambang Widjodjanto itu, akun Instagram @AlumniShambar hanya memfollow satu akun, yaitu akun Instagram mililk Presiden Joko Widodo. "Disebutkan bahwa akun induk buzzer polisi bernama 'Alumni Sambhar' yang beralamat di Mabes Polri," ujarnya.

"Sehingga indikasi ketidaknetralan polisi menjadi terang. Selain itu, aplikasi APK Smabhar menggunakan alamat IP mililk Polri di mana aplikasi tersebut wajib diinstal oleh para buzzer Polri di perangkat android masing-masing," cetusnya.

Sebelumnya, TKN Jokowi-Ma’ruf sempat mengkritik bukti ilnk yang diajukan BPN Prabowo-Sandi tidak kuat dan diyakini akan ditolak MK. Hal ini berangkat dari hal yang sama ketika BPN mengajukan bukti ke Bawaslu, tapi ditolak karena tidak memenuhi syarat barang bukti. Tapi hal itu justru diledek balik oleh BPN.

"Jangan ketinggalan zaman dong. Pasal 5 ayat (1) UU ITE jelas mengatur jika informasi elektronik dan/atau cetakannya merupakan alat bukti hukum yang sah. UU ITE sudah hampir sepuluh tahun diberlakukan dan sudah ratusan perkara yang diputus dengan bukti link berita," kata Anggota Direktorat Hukum dan Advokasi BPN, Habiburokhman.

(rei)

Komentar
  • HOT !
    Kandidat Partai Demokrat (DP) Lee Jae Myung resmi terpilih sebagai presiden Korea Selatan pada 4 Juni 2025 setelah berbulan bulan gejolak politik yang dipicu oleh pemakzulan dan penggulingan lawan politiknya akibat upaya gagal menerapkan darurat militer....
  • HOT !
    Survey dari Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata serta Yayasan Korea untuk Pertukaran Budaya Internasional menunjukkan bahwa K pop masih terus menjadi image paling dikenal dari Korea di kalangan penggemar budaya Korea secara global....
  • HOT !
    Keluarga korban kecelakaan pesawar Jeju Air akan menerima uang kompensasi sebesar 30 juta won (sekitar 300 juta rupiah) dari maskapai. Pemerintah Korea Selatan akan menambahkan 3 juta won (sekitar 30 juta rupiah), dan belum termasuk donasi....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : Maisaveron
Cast : Nam Woohyun, Kim Hanbin, Hoshi, Hyungwon, Seolhyun, Bora, Eunha

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)