home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Fungsi Link Berita yang Diajukan BPN Prabowo-Sandi Menurut Mahfud MD, Bukan Barang Bukti?

Senin, 27 Mei 2019 12:53 by reinasoebisono | 8916 hits
Fungsi Link Berita yang Diajukan BPN Prabowo-Sandi Menurut Mahfud MD, Bukan Barang Bukti?
Dreamers.id

DREAMERS.ID - Capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah resmi menggugat hasil Pilpres 2019 yang memenangkan Joko Widodo-Ma’ruf Amin dengan menggelontorkan sejumlah bukti ke Mahkamah Konsitusi.

Namun di tengah kritik dan saling balas argumentasi, akhirnya Mantan Ktua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menjelaskan bagaimana link berita yang dijadikan bukti oleh tim BPN dapat digunakan dalam gugatan.

Menurut Mahfud, lampiran link berita tersebut bisa digunakan untuk pengembangan masalah. Dari sanalah nantinya dapat dipanggil pihak-pihak yang telah disebutkan dalam berita untuk memberikan keterangan di persidangan MK.

"Misalnya, ada berita Ketua KPU tanggal sekian pergi umrah bersama Pak Jokowi atau petugas KPPS memindahkan suara. Ada gambarnya diberitanya itu, padahal itu tidak benar. Panggil aja itu nanti. Kalau itu dianggap bagian dari kecurangan,” kata Mahfud.

"Kecuali tidak ada referensinya. Kalau cuma katanya, katanya atau berita yang tidak menyebut sumber. Kalau sudah menyebut waktu, tempat dan saksi ini bisa dipanggil. Jadi link berita itu dikroscek ke sumbernya aja, apa benar atau tidak,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, dalam lampiran bukti BPN Prabowo-Sandi ke MK dari P-1 sampai P-54, BPN tercatat melampirkan 34 bukti link berita yang terdapat dari media mainstream. Link berita tersebut menjadi rujukan untuk memperkuat fakta dan data yang dimiliki oleh BPN. Ada pun tuntutan BPN Prabowo-Sandi dalam gugatan permohonan ke MK, sebagai berikut:

1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.

Baca juga: Bocoran Agenda ‘Wamil’ Singkat Kabinet Merah Putih Di Akmil Magelang, Tidur Di Tenda?

2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden, Anggota DPRD, DPD tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nasional di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.

3. Menyatakan Capres Joko Widodo dan KH Ma’ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif.

4. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil nomor urut 01, Presiden H Joko Widodo dan KH Mar’uf Amin sebagai Peserta Pilpres 2019.

5. Menetapkan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor urut 2 H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024.

6. Memerintahkan kepada Termohon untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2014.

7. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945.

(rei)

Komentar
  • HOT !
    Seorang pelaku utama organisasi peretasan berkebangsaan Cina, A (34), berhasil ditangkap setelah diekstradisi dari Bangkok, Thailand, ke Bandara Internasional Incheon, Korea Selatan, pada 22 Agustus pukul 05.05 pagi tadi. ...
  • HOT !
    They are finally here! Momen yang paling dinantikan akhirnya tiba setelah ajang pencarian bakat global CHUANG ASIA S2 resmi menutup perjalanannya melalui malam puncak Grand Debut Night yang tayang secara eksklusif di WeTV pada Sabtu, 6 April 2025 kemarin....
  • HOT !
    Son Chang Wan, mantan presiden perusahaan yang mengoperasikan Bandara Muan, Korea Selatan tempat di mana pesawat Jeju Air mengalami tragedy, ditemukan meninggal dunia di rumahnya oleh pihak kepolisian....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : mumutaro
Cast : park shin hye, bigbang, 2NE1,

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)