home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

BPN Sebut KPU Gelembungkan Jutaan Suara Pemilu, 'Waktu Rekap Kok Enggak Keberatan?'

Kamis, 13 Juni 2019 15:30 by reinasoebisono | 1265 hits
BPN Sebut KPU Gelembungkan Jutaan Suara Pemilu, 'Waktu Rekap Kok Enggak Keberatan?'
Image source: Merdeka

DREAMERS.ID - Tim Badan Pemenangan Nasional atau BPN dari Prabowo-Sandi kembali memberikan beberapa bukti sebagai bahan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Tak hanya itu, BPN juga sempat menyebutkan jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan penggelembungan suara sehingga paslon 01 Jokowi-Ma’ruf Amin memang di Pilpres 2019.

Penggelembungan 22 juta suara dalam Pemilu 2019 yang dituduhkan kepada KPU itu pun masuk ke dalam sengketa hasil Pilpres 2019 di MK. Tak tinggal diam, Komisioner KPU Pramono Ubaid mengaku heran dengan keberatan BPN yang baru dilakukan saat ini, bukan saat rekapitulasi berjenjang dilakukan.

"Jadi aneh kalau tiba-tiba sekarang menyebut KPU menggelembungkan perolehan suara salah satu paslon. Lha waktu rekap berjenjang kok enggak ada keberatan sama sekali?" ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (13/6).

Dan Pramono memastikan jika selama rekapitulasi dari tingkat kecamatan sampai nasional, KPU tidak pernah menerima laporan keberatan dari pihak BPN.

Baca juga: ‘Siap Sayang’ Sampai ‘My Love’, Deretan Chat Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang Terkena Kasus Asusila

"Selama dalam proses rekapitulasi berjenjang, baik di tingkat kecamatan, kab/kota, provinsi, dan nasional, kami tidak pernah menerima keberatan soal perolehan suara dari salah satu saksi Paslon. Rata-rata keberatan muncul dari saksi parpol. Kalaupun ada keberatan dari saksi paslon, tidak pernah menyoal perolehan suara," ucapnya.

"Yang ada hanya menyoal jumlah pemilih, jumlah pengguna hak pilih, jumlah surat suara, jumlah suara tidak sah, dll. Hampir tidak pernah menyoal perolehan suara," jelasnya.

"Tapi oke lah. Namanya juga menggugat. Maka KPU nanti akan membuktikan dalam sidang PHPU di MK bahwa gugatan itu sama sekali tidak berdasar, tidak didukung bukti yang relevan," tandasnya.

(rei)

Komentar
  • HOT !
    Kalau di Indonesia ada pensi alias pentas seni, di Korea juga ada musim festival universitas atau sekolah yang biasanya Ketika memasuki musim panas....
  • HOT !
    Mahkamah Konstitusi dengan suara bulat menguatkan pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol pada hari Jumat (4/4), memberhentikannya dari jabatannya karena penerapan darurat militer yang bersifat sementara pada bulan Desember....
  • HOT !
    Presiden Yoon Suk Yeol secara resmi ditahan oleh tim penyelidikan gabungan Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) pada Rabu (15/1) pukul 10:33 pagi KST....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : markeu12
Cast : GOT7 Mark Tuan

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)