home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Penegasan KPU Mengapa Link Berita dari Kubu Prabowo-Sandi Tak Bisa Jadi Bukti Di Sidang MK

Selasa, 18 Juni 2019 12:20 by reinasoebisono | 16820 hits
Penegasan KPU Mengapa Link Berita dari Kubu Prabowo-Sandi Tak Bisa Jadi Bukti Di Sidang MK
Image source: Liputan6

DREAMERS.ID - Sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi terkait gugatan kecurangan Pemilu 2019 yang diajukan oleh pihak BPN Prabowo-Sandi digelar hari ini, Selasa (18/6).

KPU sebagai pihak termohon atas gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pun menanggapi dalil kubu Prabowo-Sandi atas tuduhan adanya kecurangan secara sistematis, terstruktur, dan masif (TSM).

Via laman Liputan6, kuasa hukum KPU, Ali Nurdin mengatakan bukti-bukti yang diajukan kubu Prabowo-Sandi ke MK tidak memenuhi syarat administrasi sehingga tidak bisa dijadikan alat bukti. Salah satunya yang disinggung adalah link berita.

Merujuk Pasal 36 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 4 Tahun 2018 tentang tata beracara dalam PHPU Pilpres, alat bukti baik berupa surat atau tulisan, keterangan saksi, keterangan ahli, Ali menegaskan link berita daring yang dijadikan bukti dalam sengketa ini tidak sesuai dengan peraturan yang ada.

Baca juga: Anak Muda Harus Tahu! Ini Lho Detail Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres yang Diusung Mahasiswa

"Print out berita online bukanlah dokumen resmi yang dapat menjadi rujukan dalam pembuktian suatu perkara," ujar Ali ketika membacakan jawaban pihak termohon.

Karena alasan itulah ia meminta MK tidak menerima bukti link berita tersebut sebagai acuan pemeriksaan ada tidaknya kecurangan TSM oleh pihak termohon.

"Alat bukti yang diajukan pemohon tidak memenuhi syarat alat bukti, yakni hanya print out berita online. Bukti link pemohon bukan alat bukti berupa surat atau tulisan," ujar Ali.

(rei)

Komentar
  • HOT !
    Kandidat Partai Demokrat (DP) Lee Jae Myung resmi terpilih sebagai presiden Korea Selatan pada 4 Juni 2025 setelah berbulan bulan gejolak politik yang dipicu oleh pemakzulan dan penggulingan lawan politiknya akibat upaya gagal menerapkan darurat militer....
  • HOT !
    Survey dari Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata serta Yayasan Korea untuk Pertukaran Budaya Internasional menunjukkan bahwa K pop masih terus menjadi image paling dikenal dari Korea di kalangan penggemar budaya Korea secara global....
  • HOT !
    Keluarga korban kecelakaan pesawar Jeju Air akan menerima uang kompensasi sebesar 30 juta won (sekitar 300 juta rupiah) dari maskapai. Pemerintah Korea Selatan akan menambahkan 3 juta won (sekitar 30 juta rupiah), dan belum termasuk donasi....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : LatifahNL999
Cast : [EX DAY6] Im Junhyeok - Elhin Kim [OC]

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)