home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Keputusan Sidang: Dalil Kecurangan dari Prabowo-Sandi yang Dipatahkan Mahkamah Konstitusi

Kamis, 27 Juni 2019 17:10 by reinasoebisono | 3337 hits
Keputusan Sidang: Dalil Kecurangan dari Prabowo-Sandi yang Dipatahkan Mahkamah Konstitusi
Image source: Suara

DREAMERS.ID - Mahkamah Konstitusi telah memaparkan keputusannya terkait gugatan sengketa Pilpres 2019 dari kubu nomor urut 02, Prabowo-Sandi. Gugatan tersebut tentang adanya pelanggaran Pemilu terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Hakim konstitusi Wahiduddin Adams di Gedung MK pada Kamis (27/6) menyampaikan dalam sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 jika TSM tidak terbukti dan tidak relevan.

"Tidak ada relevansi MK untuk mempertimbangkan lebih jauh. TSM tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum," ujar Wahiduddin.

Salah satu dalil permohonan Prabowo-Sandi yang tidak terbukti menunjukkan pelanggaran TSM adalah tentang dugaan adanya ketidaknetralitasan aparatur sipil negara (ASN) dan kepala daerah. MK berpendapat pemohon, dalam hal ini kubu 02 tidak bisa mebuktikan dalil ketidaknetralitasan itu.

Baca juga: Anak Muda Harus Tahu! Ini Lho Detail Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres yang Diusung Mahasiswa

MK juga menilai dalil permohonan Prabowo-Sandi tentang kedekatan Kepala BIN Budi Gunawan dengan PDI-P adalah dalil yang mengada-ada dan merupakan hal biasa sehingga tak bisa dikatakan pelanggaran ketidaknetralitasan aparat.

"Dalil kedekatan BG dengan PDI-P merupakan dalil yang mengada-ngada dan tidak ada relevansi dengan Pemilu. Hadirnya BG di acara ulang tahun PDI-P juga dihadiri oleh pejabat lainnya dan terbuka diliput media lain," ungkap Aswanto.

"Mahkamah berpendapat berdasarkan fakta-fakta dalil pemohon yang tidak dilaporkan atau membuat pengaduan ke Bawaslu. Bawaslu juga menyatakan tidak pernah menerima laporan ataupun mendapat temuan," tutur Aswanto.

Melansir Media Indonesia, berdasarkan hal tersebut maka MK menilai tidak terdapat fakta yang membuktikan bahwa Bawaslu tidak melaksanakan kewenangannya. Dengan demikian MK berpendapat permohonan pemohon yang dikelompokkan sebagai pelanggaran TSM tidak beralasan oleh hukum.

(rei)

Komentar
  • HOT !
    Kandidat Partai Demokrat (DP) Lee Jae Myung resmi terpilih sebagai presiden Korea Selatan pada 4 Juni 2025 setelah berbulan bulan gejolak politik yang dipicu oleh pemakzulan dan penggulingan lawan politiknya akibat upaya gagal menerapkan darurat militer....
  • HOT !
    Survey dari Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata serta Yayasan Korea untuk Pertukaran Budaya Internasional menunjukkan bahwa K pop masih terus menjadi image paling dikenal dari Korea di kalangan penggemar budaya Korea secara global....
  • HOT !
    Keluarga korban kecelakaan pesawar Jeju Air akan menerima uang kompensasi sebesar 30 juta won (sekitar 300 juta rupiah) dari maskapai. Pemerintah Korea Selatan akan menambahkan 3 juta won (sekitar 30 juta rupiah), dan belum termasuk donasi....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : Maisaveron
Cast : Nam Woohyun, Kim Hanbin, Hoshi, Hyungwon, Seolhyun, Bora, Eunha

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)