home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Dikotori Oleh Kekerasan, Berbagai Gaya Media Asing Beritakan Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2019

Jumat, 28 Juni 2019 14:21 by reinasoebisono | 23849 hits
Dikotori Oleh Kekerasan, Berbagai Gaya Media Asing Beritakan Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2019
Image source: Istimewa

DREAMERS.ID - Mahkamah Konstitusi memang telah menolak semua permohonan gugatan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan pihak 02 yaitu Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. Namun tak hanya di lingkup nasional, media internasional pun menyoroti proses demokrasi yang satu ini.

Melansir Detik yang dirangkum dari berbagai sumber, salah satunya adalah media Inggris, The Guardian mengulas putusan MK dalam artikel berjudul ‘Indonesian Court Rejects Appeal Againts Election Result’.

"Mahkamah Konstitusi Indonesia menolak gugatan yang diajukan calon presiden Prabowo Subianto, yang selama berbulan-bulan menuduh pemilu April lalu -- dicurangi. Dalam persidangan maraton di Jakarta pada Kamis, panel sembilan hakim secara bulat memutuskan melawan mantan jenderal militer itu," tulis The Guardian.

Media asing lainnya yaitu Bloomberg turut membahas dalam artikel berjudul 'Indonesia Court Rejects Appeal Against Jokowi's Re-Election'. Bloomberg turut menulis jika putusan MK ini mengakhiri ketidakpastian politik selama berbulan-bulan di demokrasi terbesar ketiga dunia.

"Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Kamis mengutip kurangnya bukti dalam menolak gugatan Prabowo Subianto terhadap Komisi Pemilihan Umum yang menyatakan Jokowi, begitu panggilan Widodo, sebagai pemenang pemilu 17 April," tulis Bloomberg.

"Kisruh pemilu Indonesia yang panjang dan memecah-belah, yang telah dikotori oleh kekerasan, secara resmi telah berakhir dengan putusan dari Mahkamah Konstitusi yang membuka jalan bagi Presiden Joko Widodo untuk dilantik untuk masa jabatan kedua," tulis Arab News.

Tak ketinggalan media Australia Sydney Morning Herald dan media Singapura The Strait Times juga membahas pembacaan putusan MK yang dilakukan secara maraton tersebut, nyaris 9 jam pada hari Kamis (27/6).

"Panel para hakim secara metodis mengandaskan argumen-argumen yang diajukan tim hukum Prabowo, menyebut kebanyakan argumen mereka 'tak berdasar' dan mempertanyakan kredibilitas para saksi serta bukti yang diajukan," tulis SMH dalam artikelnya. 

"Mahkamah menolak keseluruhan gugatan yang diajukan kandidat yang kalah dan pasangannya, Sandiaga Uno, yang mengklaim mereka dirampok dari kemenangan karena adanya penipuan yang 'masif, terstruktur dan sistematis'," tulis The Straits Times dalam artikelnya. "Putusan Mahkamah ini final dan mengikat, dan membuka jalan bagi Mr. Joko dan wakil presiden pilihannya, Ma'ruf Amin untuk menjabat pada Oktober,"

(rei)

Komentar
  • HOT !
    Kalau di Indonesia ada pensi alias pentas seni, di Korea juga ada musim festival universitas atau sekolah yang biasanya Ketika memasuki musim panas....
  • HOT !
    Mahkamah Konstitusi dengan suara bulat menguatkan pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol pada hari Jumat (4/4), memberhentikannya dari jabatannya karena penerapan darurat militer yang bersifat sementara pada bulan Desember....
  • HOT !
    Presiden Yoon Suk Yeol secara resmi ditahan oleh tim penyelidikan gabungan Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) pada Rabu (15/1) pukul 10:33 pagi KST....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : ismomos
Cast : Junho 2PM & Min Miss A

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)