home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Jawaban Gubernur Anies yang Digugat Perkara Polusi Udara Jakarta yang Terlampau Buruk

Minggu, 07 Juli 2019 11:19 by reinasoebisono | 1080 hits
Jawaban Gubernur Anies yang Digugat Perkara Polusi Udara Jakarta yang Terlampau Buruk
Image source: Media Indonesia

DREAMERS.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan digugat oleh sejumlah masyarakat soal polusi udara ibu kota yang mendapat predikat buruk di taraf internasional. Berasal dari banyak factor, lantas apa jawaban Gubernur Anies terhadap gugatan tersebut?

"Teman-teman yang hari ini melakukan tuntutan hukum itu pun kita-kita semua senyatanya ikut kontribusi pada penurunan kualitas udara, kecuali sudah pada naik sepeda semua," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Jumat (5/7) via laman Media Indonesia.

Lebih lanjut ia mengatakan jika penggunaan kendaraan pribadi adalah salah satu penyebab buruknya kualitas udara di Jakarta. Karenanya ia menghimbau masyarakat mulai beralih ke transportasi umum untuk mengurangi polusi.

"Mari gunakan kendaraan umum. TransJakarta jangkauannya sudah lebih luas. Kualitasnya baik, ada MRT dan juga kendaraan-kendaraan umum lainnya, gunakan itu," sebutnya.

Baca juga: Jakarta Sudah Bukan Ibu Kota dan Alami Kekosongan Hukum Terkait Status Ibu Kota?

Meski demikian, Anies mengaku menghormati gugatan yang dilayangkan kepadanya dan sejumlah lembaga pemerintahan karena kualitas udara Jakarta yang buruk. Karena kata Anies, siapa pun berhak mengajukan gugatan.

"Setiap warga negara, setiap badan, memiliki hak untuk menempuh jalur hukum atas semua masalah yang dianggap perlu untuk diselesaikan lewat jalur hukum. Jadi kita hargai, kita hormati, dan nanti biar proses hukum berjalan," pungkasnya.

Sebelumnya warga yang tergabung dalam Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta resmi melayangkan gugatan warga negara atau citizen law suit ke sejumlah institusi pemerintahan termasuk Gubernur Anies Baswedan.

"Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945 tidak terpenuhi. Karena itu, kami menggungat dan ini juga didukung robuan warganet dalam petisi daring," kata kuasa hukum penggugat, Bondan Andriyanu, di PN Jakarta Pusat, Kamis (4/7).

(rei)

Komentar
  • HOT !
    Kandidat Partai Demokrat (DP) Lee Jae Myung resmi terpilih sebagai presiden Korea Selatan pada 4 Juni 2025 setelah berbulan bulan gejolak politik yang dipicu oleh pemakzulan dan penggulingan lawan politiknya akibat upaya gagal menerapkan darurat militer....
  • HOT !
    Survey dari Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata serta Yayasan Korea untuk Pertukaran Budaya Internasional menunjukkan bahwa K pop masih terus menjadi image paling dikenal dari Korea di kalangan penggemar budaya Korea secara global....
  • HOT !
    Keluarga korban kecelakaan pesawar Jeju Air akan menerima uang kompensasi sebesar 30 juta won (sekitar 300 juta rupiah) dari maskapai. Pemerintah Korea Selatan akan menambahkan 3 juta won (sekitar 30 juta rupiah), dan belum termasuk donasi....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : KaptenJe
Cast : •Je (aku) • Tata •Yossy •All member EXO

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)