home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Pemerintah Dituding, Dubes RI Jelaskan Faktor 'X' Penghalang Habib Rizieq Pulang dari Arab Saudi

Kamis, 11 Juli 2019 10:23 by reinasoebisono | 984 hits
Pemerintah Dituding, Dubes RI Jelaskan Faktor 'X' Penghalang Habib Rizieq Pulang dari Arab Saudi
Image source: Istimewa

DREAMERS.ID - Selain syarat rekonsiliasi Prabowo-Sandi dengan Jokowi-Ma’ruf Amin adalah pemulangan Habib Rizieq Shihab, Mantan Jubir Badan Pemenangan Nasional (BPN) juga menyebut jika ada sesuatu atau portal yang menghalangi Habib Rizieq pulang ke Indonesia.

"Masalahnya adalah Habib itu bukan tidak mau pulang, tapi tidak bisa pulang. Kenapa? Karena saya sering menyebutnya sebagai faktor 'X', faktor 'X' itu bisa merobohkan portal yang menghambat Habib Rizieq pulang itu pemerintah sendiri, jadi makanya sebenarnya bolanya yang bisa membuka pintu Habib Rizieq pulang itu di pemerintah sendiri," kata Dahnil.

"Itu portal di tangan pemerintah, Habib itu nggak bisa keluar dari Arab Saudi, tentu itu ada.... Kita nggak tahu apa komunikasi pemerintah Indonesia dengan pemerintah Arab Saudi, itulah yang kita harapkan dibuka pemerintah Indonesia sehingga Habib bisa kembali ke sini, bisa kembali dengan umat berdakwah," ujar dia.

Menyusul hal tersebut, Dubes RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel menjelaskan apa sebenarnya ‘portal’ yang menghalangi Habib Rizieq pulang ke Indonesia tersebut. Salah satunya adalah pembayaran denda bagi mereka yang overstay.

"Pertama, karena overstay. Cara penyelesaian ya bayar denda overstay sekitar 15 sampai dengan 30 ribu riyal. Rp 110 juta per orang," kata Maftuh. "Puluhan ribu WNA di Saudi yang overstay. Sesuatu yang biasa sebenarnya. Siapa pun harus bayar denda ini. Pernah ada juga akademisi dari sebuah universitas lupa tidak perpanjang visa ya kena denda juga segitu. Aturan baku Saudi,"

Baca juga: Ini Empat Amanat Habib Rizieq Shihab Dari Mekkah Terkait Social Distancing dan Masjid

Ada skema 'pulang gratis' sebenarnya, yaitu mengikuti program 'Amnesti Massal' Kerajaan Arab Saudi. Tetapi kami belum tahu kapan program amnesti ini akan dibuka oleh KSA," sambungnya.

Ada pun masalah lain yang membuat seseorang di Saudi tidak bisa kembali ke negaranya adalah berkaitan persoalan hukum. Jadi sekali pun ada WNI yang overstay telah membayar denda, dia tetap tidak bisa keluar Saudi jika memiliki persoalan hukum.

"Itu pun dengan catatan tidak ada masalah hukum, baik perdata maupun pidana, di Saudi," tutur Maftuh.

 

(rei)

Komentar
  • HOT !
    Seorang pelaku utama organisasi peretasan berkebangsaan Cina, A (34), berhasil ditangkap setelah diekstradisi dari Bangkok, Thailand, ke Bandara Internasional Incheon, Korea Selatan, pada 22 Agustus pukul 05.05 pagi tadi. ...
  • HOT !
    They are finally here! Momen yang paling dinantikan akhirnya tiba setelah ajang pencarian bakat global CHUANG ASIA S2 resmi menutup perjalanannya melalui malam puncak Grand Debut Night yang tayang secara eksklusif di WeTV pada Sabtu, 6 April 2025 kemarin....
  • HOT !
    Son Chang Wan, mantan presiden perusahaan yang mengoperasikan Bandara Muan, Korea Selatan tempat di mana pesawat Jeju Air mengalami tragedy, ditemukan meninggal dunia di rumahnya oleh pihak kepolisian....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : nanda18
Cast : #Jungkookbts#Taehyung#Bts#SehunExo#sujeong#lovelyz#Fc#BTOB#Minhyuk

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)