home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Jangan Takut dan Ternyata Mudah, Pahami Bagaimana Cara Prosedur Tilang Elektronik yang Pakai CCTV

Rabu, 31 Juli 2019 14:42 by reinasoebisono | 801 hits
Jangan Takut dan Ternyata Mudah, Pahami Bagaimana Cara Prosedur Tilang Elektronik yang Pakai CCTV
Image source: Detik

DREAMERS.ID - Sebenarnya sudah sejak November 2018 Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan sistem tilang elektronik atau E-TLE. Sekitar 12 kamera disiapkan di 12 titik di jalan protocol yaitu Sudirman-Thamrin untuk mengawasi pengendara yang melanggar lalu lintas.

Melansir Detik, mekanismenya adalah pelanggar lalu lintas yang terekam kamera CCTV tersebut akan mendapatkan surat konfirmasi dan verifikasi dari pihak kepolisian. Kedua surat itu akan dikirim ke rumah pelanggar dalam waktu tiga hari sejak pelanggaran dilakukan.

Namun banyak yang belum mengetahui jika sebenarnya surat yang dikirim tersebut bukanlah surat tilang, melainkan surat konfirmasi yang menjelaskan jika seseorang melakukan pelanggaran lalu lintas. Artinya, masih ada pilihan banding jika memang orang tersebut merasa tidak melanggar.

"Kalau misalnya merasa tidak melakukan pelanggaran harus bisa juga dibuktikan, ini mobil siapa, jenisnya apa. Dan misalkan mobil tersebut dipinjamkan kepada orang lain saat melakukan pelanggaran dan terekam kamera E-TLE, pemilik harus bisa membuktikan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir.

Baca juga: Ngeri, 50 Ribu Rekaman Kamera CCTV Rumah Diretas dan Dijual ke Situs Porno

Pun jika pelanggar yang menerima surat konfirmasi dan verifikasi tersebut memang merasa melakukan pelanggaran, mekanisme penyelesaiannya mudah. "Prosedur (tilang) E-TLE itu sambil tiduran di rumah juga selesai," ujarnya.

"Kalau konfirmasi melakukan pelanggaran cek di belakang surat itu ada barcode, dicek pakai handphone, nanti langsung masuk ke situs https://www.etle-pmjinfo," kata Nasir.

Setelah surat klarifikasi dikirim, maka pihak Kepolisian akan memberikan pesan balasan, terkait besaran denda tilang dan nomor rekening pembayaran. Kemudian, pelanggar tinggal membayar uang denda tersebut ke Bank yang ditunjuk.

"Jadi mekanisme ini lebih mudah dari tilang biasa. Kenapa ? Kalau tilang biasa kan harus membawa surat tilang. Di sistem E-TLE lebih mudah, karena kita tidak perlu menunggu barang bukti dari yang bersangkutan tetapi kami menunggu proses klarifikasi dari yang bersangkutan," jelas Nasir.

Yang perlu dicatat adalah pelanggar diberi waktu 5 hari untuk mengirimkan surat klarifikasi. Karena jika tidak STNK akan diblokir sementara. Jika surat klarifikasi telah dikirim ke pihak kepolisian namun kewajiban denda tidak dilakukan, STNK juga akan diblokir sementara.

(rei)

Komentar
  • HOT !
    Seorang pelaku utama organisasi peretasan berkebangsaan Cina, A (34), berhasil ditangkap setelah diekstradisi dari Bangkok, Thailand, ke Bandara Internasional Incheon, Korea Selatan, pada 22 Agustus pukul 05.05 pagi tadi. ...
  • HOT !
    They are finally here! Momen yang paling dinantikan akhirnya tiba setelah ajang pencarian bakat global CHUANG ASIA S2 resmi menutup perjalanannya melalui malam puncak Grand Debut Night yang tayang secara eksklusif di WeTV pada Sabtu, 6 April 2025 kemarin....
  • HOT !
    Son Chang Wan, mantan presiden perusahaan yang mengoperasikan Bandara Muan, Korea Selatan tempat di mana pesawat Jeju Air mengalami tragedy, ditemukan meninggal dunia di rumahnya oleh pihak kepolisian....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : nanda18
Cast : #Jungkookbts#Taehyung#Bts#SehunExo#sujeong#lovelyz#Fc#BTOB#Minhyuk

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)