home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Inilah Deretan Kendaraan yang Bebas Melintas di Perluasan Ganjil-Genap, Ada Syarat Khusus untuk Disabilitas!

Selasa, 13 Agustus 2019 15:30 by reinasoebisono | 741 hits
Inilah Deretan Kendaraan yang Bebas Melintas di Perluasan Ganjil-Genap, Ada Syarat Khusus untuk Disabilitas!
Image source: Liputan6

DREAMERS.ID - Dengan resminya diberlakukan perluasan sistem ganjil-genap di Ibu Kota Jakarta, kini terdapat 25 ruas jalan yang perlu diperhatikan pengguna mobil pribadi, dari yang sebelumnya hanya 9 ruas jalan yang mendapat peraturan system tersebut.

Melansir Liputan6, sosialisasi peraturan ini mulai dilaksanakan 7 Agustus hingga 8 September 2019 dan uji coba yang diberlakukan mulai 12 Agustus sampai 6 September 2019. Namun perlu diperhatikan jika ada beberapa mobil yang tidak terdampak penerapan system ganjil-genap, salah satunya adalah yang membawa kaum difabel atau disabilitas.

"Ada 11 golongan yang dikecualikan dalam ganjil genap ini, tentunya adalah kendaraan yang memuat disabilitas, pemadam kebakaran, kendaraan yang mengangkut BBM dan BBG, terkait juga angkutan umum, sepada motor juga dikecualikan, dan kendaraan yang gunakan mesin listrik," kata Kadishub Pemprov DKI Jakarta, Syafrin Liputo.

"Untuk kendaraan yang angkut disabilitas kita berikan pengecualian pada kendaraannya. Tetapi dengan syarat bahwa angkutan harus mengajukan izin pada Dinas Perhubungan dan kemudian kami berikan stiker yang dilengkapi barcode, artinya begitu kita scan dengan qr code akan terlihat data siapa disabilitas yang diangkut," katanya.

Baca juga: Jangan Lupa, 3 Tempat Wisata Jakarta Ini Masih Terapkan Ganjil Genap!

Lebih rincinya, berikut pengecualian kendaraan bermotor yang tidak terdampak system kawasa ganjil-genap:

A. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas
B. Kendaraan ambulan
C. Kendaraan pemadam kebakaran
D. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
E. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
F. Sepeda motor
G. Kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas
H. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia :

1. Presiden / Wakil Presiden
2. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat / Dewan Perwakilan Rakyat / Dewan Perwakilan Daerah
3. Ketua Mahkamah Agung / Mahkamah Konstitusi / Komisi Yudisil / Badan Pemeriksaan Keuangan

I. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI, dan Polri
J. Kendaran pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
K. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
L. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan Polri.       

(rei)

Komentar
  • HOT !
    Kalau di Indonesia ada pensi alias pentas seni, di Korea juga ada musim festival universitas atau sekolah yang biasanya Ketika memasuki musim panas....
  • HOT !
    Mahkamah Konstitusi dengan suara bulat menguatkan pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol pada hari Jumat (4/4), memberhentikannya dari jabatannya karena penerapan darurat militer yang bersifat sementara pada bulan Desember....
  • HOT !
    Presiden Yoon Suk Yeol secara resmi ditahan oleh tim penyelidikan gabungan Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) pada Rabu (15/1) pukul 10:33 pagi KST....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : ismomos
Cast : Junho 2PM & Min Miss A

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)