DREAMERS.ID - Hari ini, Senin (2/09) tarif baru batas bawah dan batas atas ojek online sudah mulai diberlakukan. Peraturan yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 ini merupakan turunan dari Permenhub 12/2019.
Dalam peraturan ini, tarif ojol akan disesuaikan dengan sistem zonasi. Bukan hanya untuk di kota-kota besar, tetapi peraturan zonasi ini berlaku untuk sejumlah wilayah operasi Grab dengan total 224 kota dan Gojek 221 kota.
Baca juga: Ojek Online Justru Diuntungkan dengan Adanya Omnibus Law?
Berikut perincian tarif untuk masing-masing zona:Setelah tarif baru ini diberlakukan selama tiga bulan, akan dilakukan evaluasi oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada bulan Desember nanti.
(mnc)