home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Calon Pegawai Negeri Sipil Boleh Berusia 40 Tahun, Terbatas Hanya Untuk Posisi ini Saja

Selasa, 10 September 2019 23:00 by manachemvr | 766 hits
Calon Pegawai Negeri Sipil Boleh Berusia 40 Tahun, Terbatas Hanya Untuk Posisi ini Saja
Image source: Independensi

DREAMERS.ID - Melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2019 yang ditandatangani pada tanggal 3 Juli 2019 kemarin, Presiden Joko Widodo membuka peluang bagi lulusan S3 (doktoral) berusia maksimal 40 tahun untuk mengikuti pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Walaupun demikian, pendaftaran CPNS bagi pelamar berusia 4 0 tahun hanya terbatas pada posisi Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen Peneliti, dan Perekayasa.

"Untuk jabatan Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi dokter spesialis dan dokter gigi spesialis,” bunyi diktum kedua Keppres tersebut.

Baca juga: Tidak Lagi Muluk-muluk, Profesi PNS Jadi Zona Aman Generasi Milenial

Selain itu, menurut Keppres ini untuk jabatan Dosen, Peneliti, dan Perekayasa dibutuhkan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).

Untuk usia pelamar menurut diktum kelima Keppres ini dihitung dari saat melamar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.

(mnc)

Komentar
  • HOT !
    Kalau di Indonesia ada pensi alias pentas seni, di Korea juga ada musim festival universitas atau sekolah yang biasanya Ketika memasuki musim panas....
  • HOT !
    Mahkamah Konstitusi dengan suara bulat menguatkan pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol pada hari Jumat (4/4), memberhentikannya dari jabatannya karena penerapan darurat militer yang bersifat sementara pada bulan Desember....
  • HOT !
    Presiden Yoon Suk Yeol secara resmi ditahan oleh tim penyelidikan gabungan Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) pada Rabu (15/1) pukul 10:33 pagi KST....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : markeu12
Cast : GOT7 Mark Tuan

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)