home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Stop Khawatir dan Menerka-nerka, Ini Lho Daftar Jabatan yang Boleh Diisi Oleh Pekerja Asing

Jumat, 13 September 2019 10:47 by reinasoebisono | 666 hits
Stop Khawatir dan Menerka-nerka, Ini Lho Daftar Jabatan yang Boleh Diisi Oleh Pekerja Asing
Image source: TURC

DREAMERS.ID - Isu tenaga kerja asing marak diperbincangkan karena menimbulkan kekhawatiran tenaga kerja lokal atau dalam negeri tergantikan dengan pihak-pihak asing. Padahal, ternyata ada peraturan soal posisi-posisi apa saja yang boleh diduduki tenaga kerja asing, lho.

Melansir Detik, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing (TKA). Ada 18 kategori usaha yang diperbolehkan.

Mulai dari konstruksi, real estae, pendidikan, pengangkutan dan pergudangan, informasi dan telekomunikasi, pertambangan dan penggalian, bahkan sampai aktivitas jasa, profesional, ilmiah dan teknis pun diatur.

Tak hanya bidang usahanya, namun posisi jabatan dalam perusahaan tersebut pun ada aturannya. Contohnya di bidang pendidikan, tenaga asing hanya mengisi posisi kepala sekolah menengah atas hingga guru sejumlah mata pelajaran. Tidak di bidang keuangan dan administrasi sejenisnya.

Di bidang industri pun seperti itu, tenaga asing hanya mengisi jabatan selevel manajer tenaga ahli, spesialis hingga penasihat.  Jadi masih banyak sekali bidang usaha dan posisi strategis yang bisa diisi oleh tenaga kerja lokal, terutama untuk para fresh graduate. Apa kamu salah satunya?

(rei)

Komentar
  • HOT !
    Kandidat Partai Demokrat (DP) Lee Jae Myung resmi terpilih sebagai presiden Korea Selatan pada 4 Juni 2025 setelah berbulan bulan gejolak politik yang dipicu oleh pemakzulan dan penggulingan lawan politiknya akibat upaya gagal menerapkan darurat militer....
  • HOT !
    Survey dari Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata serta Yayasan Korea untuk Pertukaran Budaya Internasional menunjukkan bahwa K pop masih terus menjadi image paling dikenal dari Korea di kalangan penggemar budaya Korea secara global....
  • HOT !
    Keluarga korban kecelakaan pesawar Jeju Air akan menerima uang kompensasi sebesar 30 juta won (sekitar 300 juta rupiah) dari maskapai. Pemerintah Korea Selatan akan menambahkan 3 juta won (sekitar 30 juta rupiah), dan belum termasuk donasi....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : LatifahNL999
Cast : [EX DAY6] Im Junhyeok - Elhin Kim [OC]

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)