DREAMERS.ID - Isu tenaga kerja asing marak diperbincangkan karena menimbulkan kekhawatiran tenaga kerja lokal atau dalam negeri tergantikan dengan pihak-pihak asing. Padahal, ternyata ada peraturan soal posisi-posisi apa saja yang boleh diduduki tenaga kerja asing, lho.
Melansir Detik, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing (TKA). Ada 18 kategori usaha yang diperbolehkan.
Mulai dari konstruksi, real estae, pendidikan, pengangkutan dan pergudangan, informasi dan telekomunikasi, pertambangan dan penggalian, bahkan sampai aktivitas jasa, profesional, ilmiah dan teknis pun diatur.
Tak hanya bidang usahanya, namun posisi jabatan dalam perusahaan tersebut pun ada aturannya. Contohnya di bidang pendidikan, tenaga asing hanya mengisi posisi kepala sekolah menengah atas hingga guru sejumlah mata pelajaran. Tidak di bidang keuangan dan administrasi sejenisnya.
Di bidang industri pun seperti itu, tenaga asing hanya mengisi jabatan selevel manajer tenaga ahli, spesialis hingga penasihat. Jadi masih banyak sekali bidang usaha dan posisi strategis yang bisa diisi oleh tenaga kerja lokal, terutama untuk para fresh graduate. Apa kamu salah satunya?
(rei)