home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Dianggap Tak Ada Salah, Menkominfo: Memang Apa Bedanya Buzzer dan Influencer?

Kamis, 10 Oktober 2019 13:00 by reinasoebisono | 1766 hits
Dianggap Tak Ada Salah, Menkominfo: Memang Apa Bedanya Buzzer dan Influencer?
Image source: Riau News

DREAMERS.ID - Titel buzzer semakin marak di momen-momen politik seperti Pilkada atau Pilpres yang sayangnya beranalogi kurang baik karena dianggap lakukan provokasi dan menyebarkan informasi-informasi yang belum tentu benar.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara pun angkat bicara. Ia mengatakan jika tidak ada yang salah dengan buzzer dan memang tidak dilarang dalam undang-undang.

"Buzzer itu enggak ada yang salah. Di Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) enggak ada buzzer dilarang," kata Rudiantara melansir Kompas.

Menurut tanggapannya, keberadaan buzzer di antaranya kerap mendukung berbagai kebijakan pemerintah Presiden Joko Widodo di dunia maya. Rudiantara mengatakan, batasan dalam berinteraksi di dunia maya telah diatur oleh Undang-undang ITE.

"Apa bedanya buzzer denganinfluencer, buzzer dengan endorser. Itu saja. Dia salah, kalau kontennya melanggar undang-undang. Selama enggak melanggar undang-undang, mau buzzer, mauinfluencer ya sama saja," ucap dia.

Begitu pula dengan konten yang terindikasi cyber bullying, Rudiantara mengatakan hal tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait. Karena itu menurut Rudiantara jika buzzer tak melanggar peraturan, ia tak bisa diproses hukum.

"Melanggar undang-undang enggak? Kalau melanggar baru dikenakan tindakan. Kalau enggak ya enggak apa-apa," kata Rudiantara.

Seperti yang diketahui beberapa waktu lalu, muncul gelombang demonstrasi dan aksi lain di sejumlah daerah yang diikuti masyarakat sipil mulai dari mahasiswa hingga para tokoh masyarakat. Yang jadi tuntutan adalah mencabut UU KPK hasil revisi dan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

Juga menolak pelemahan pemberantasan korupsi, RKUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU Minerba, RUU Sumber Daya Air, RUU Ketenagakerjaan. Mereka juga mendesak disahkannya RUU Penghapusan Kekerasa Seksual hingga tuntaskan berbagai kebakaran hutan dan lahan.

Di sisi lain, para buzzer pun menyebarkan narasi-narasi yang berseberangan dengan yang diperjuangkan masyarakat sipil. Media sosial pun menjadi riuh dan keruh. Sampai-sampai, pihak Istana Kepresidenan angkat bicara. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjelaskan, para buzzer di media sosial perlu ditertibkan. Namun, hal ini berlaku ke semua pihak bukan hanya untuk buzzer pro pemerintah.

"Pemilu juga sudah selesai. (Gunakan) Bahasa-bahasa persaudaraan, kritik, sih, kritik tapi tidak harus dengan bahasa-bahasa yang kadang-kadang enggak enak juga didengar," ucapnya.

(rei)

Komentar
  • HOT !
    Kalau di Indonesia ada pensi alias pentas seni, di Korea juga ada musim festival universitas atau sekolah yang biasanya Ketika memasuki musim panas....
  • HOT !
    Mahkamah Konstitusi dengan suara bulat menguatkan pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol pada hari Jumat (4/4), memberhentikannya dari jabatannya karena penerapan darurat militer yang bersifat sementara pada bulan Desember....
  • HOT !
    Presiden Yoon Suk Yeol secara resmi ditahan oleh tim penyelidikan gabungan Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) pada Rabu (15/1) pukul 10:33 pagi KST....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : markeu12
Cast : GOT7 Mark Tuan

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)