home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Ahok Tiba di Kementerian BUMN dan Resmi Jadi Komut Pertamina, Ini Dia Kewenangannya

Senin, 25 November 2019 12:00 by manachemvr | 8604 hits
Ahok Tiba di Kementerian BUMN dan Resmi Jadi Komut Pertamina, Ini Dia Kewenangannya
Image source: Republika

DREAMERS.ID - Hari ini PT Pertamina (Persero) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham dalam rangka pengangkatan Basuki Tjahaja Purnama sebagai Komisaris Utama.

"(Penyerahan Surat Keputusan/SK) hari ini, hari ini. Jadi saya diminta datang untuk terima SK. Untuk selanjutnya saya nggak tahu," kata Ahok yang tiba di Kementerian BUMN pukul 9.20 WIB.

Setelah diangkat menjadi Komisaris Utama, ternyata ada beberapa poin tugas yang harus dibenahi Ahok, salah satunya adalah mengurangi impor migas. Selain itu juga ditargetkan untuk membangun kilang minyak (refinery).

"Kalau kenapa Pak Basuki di Pertamina apalagi didampingi Pak Wamen juga, saya rasa bagian terpenting bagaimana target-target Pertamina, bagaimana mengurangi impor migas harus tercapai ya, bukan berarti anti impor tapi mengurangi," kata Arya Sinulingga Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Komunikasi Publik.

Walaupun Ahok diangkat menjadi Komisaris Utama, ternyata dirinya tidak dapat bekerja dan memerintah secara langsung layaknya Direktur Utama. Lalu apa saja wewenang Ahok dalam menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina?

Wewenang komisaris sudah diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 pasal 108 tentang Perseroan Terbatas (PT), yaitu:

Baca juga: Jika Ditugaskan Megawati Ahok Siap Lawan Ridwan Kamil Di Pilkada Jakarta?

1. Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi.

2. Pengawasan dan pemberian nasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dantujuan Perseroan.

3. Perseroan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat, Perseroan yang menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat atau Perseroan Terbuka wajib mempunyai paling sedikit 2 orang anggota Dewan Komisaris

Selain itu tugas komisaris BUMN menurut UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN adalah menjadi pengawas dan penasihat terhadap Direksi yang menjalankan Persero. Komisaris juga diberikan wewenang untuk memberikan persetujuan kepada Direksi yang akan melakukan perbuatan hukum tertentu.

"Komisaris adalah organ Persero yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Persero," demikian bunyi Pasal 1 ayat 7.

 

(mnc)

Komentar
  • HOT !
    Seorang pelaku utama organisasi peretasan berkebangsaan Cina, A (34), berhasil ditangkap setelah diekstradisi dari Bangkok, Thailand, ke Bandara Internasional Incheon, Korea Selatan, pada 22 Agustus pukul 05.05 pagi tadi. ...
  • HOT !
    They are finally here! Momen yang paling dinantikan akhirnya tiba setelah ajang pencarian bakat global CHUANG ASIA S2 resmi menutup perjalanannya melalui malam puncak Grand Debut Night yang tayang secara eksklusif di WeTV pada Sabtu, 6 April 2025 kemarin....
  • HOT !
    Son Chang Wan, mantan presiden perusahaan yang mengoperasikan Bandara Muan, Korea Selatan tempat di mana pesawat Jeju Air mengalami tragedy, ditemukan meninggal dunia di rumahnya oleh pihak kepolisian....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : Jo_Chika
Cast : Jo Chika, Jo Cella, Park DoJoon, Lisa ASTRO(MoonBin, Cha Eunwoo), GOT7(Junior), Apink(Namjoo) Yuju,

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)