DREAMERS.ID - Senin (18/11) kemarin Kopilot Wings Air bernama Nicolaus Anjar Aji Suryo (29) ditemukan tak bernyawa didalam kamar kosnya di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Menanggapi kejadian ini, akhirnya Manajemen Lion Air Group memberikan pernyataannya.
Diduga keputusan bunuh diri dilakukan oleh Nicolaus merupakan imbas dari pemecatan hubungan kerja yang dilayangkan pada dirinya. Dugaan ini diinformasikan setelah pihak kepolisian melihat surat PHK didalam kamar kosnya. Selain itu Nicolaus juga dikenai denda sebesar Rp 7,5 miliar kepada perusahaan tempatnya bekerja.
Capt. Daniel Putut selaku Managing Director Lion Air Group menyatakan bahwa perusahaan memang memberikan surat PHK dan juga sanksi kepada Nicolaus yang dikenal sebagai alumni Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI).
Keputusan PHK dan pemberian sanksi kepada disebutkan oleh Daniel karena beberapa pelanggaran yang telah dilakukan oleh Nicolaus selama masih bekerja. Daniel mengatakan bahwa proses pemecatan Nicolaus sudah mengikuti prosedural yang berlaku dengan melakukan tiga kali panggilan.
Baca juga: 4 Maskapai Besar Indonesia Turunkan Tarif Penerbangan
"Namun [Nicolaus] tidak hadir dan kemudian diberi kesempatan lagi sampai tiga kali lagi dan tidak hadir, sehingga diambil kebijakan diputuskan hubungan kerja," kata Daniel.Selanjutnya dikatakan oleh Daniel, denda sebesar Rp 7,5 miliar dikenakan sebagai kompensasi biaya pendidikan pilot yang diberikan oleh Lion Air selama Nicolaus menempuh pendidikan. Menurutnya nilai ini sudah tercantum dalam kontrak perjanjian kerja antara perusahaan dengan karyawan. Selain itu Nicolaus juga harus bekerja untuk Lion Air Group selama 18 tahun.
“Memang tersurat dalam kontrak yang sudah disepakati kedua belah pihak, jadi angka tersebut sebetulnya untuk supaya calon karyawan tadi bersedia selama masa yang ditentukan, saya bisa bilang masa kontraknya 18 tahun," tambah Daniel
(mnc)