DREAMERS.ID - Pemerintah Korea Selatan kini tengah membahas banyak rancangan undang-undang baru, termasuk RUU yang akan melarang selebriti Korea yang memiliki catatan kriminal muncul di televisi.
Pada 25 November, anggota Kongres Oh Young Hoon dari Partai Demokrat Korea mencanangkan RUU yang direvisi yang akan melarang selebriti Korea dengan catatan kriminal muncul di televisi. Catatan kriminal itu yang termasuk dalam kejahatan cukup besar.
Seperti yang berkaitan dengan narkoba, kekerasan seksual, menyetir sambil mabuk, dan perjudian yang berujung pada penahanan, penjara, atau hukuman mati. Jika RUU ini disahkan, selebriti dengan catatan kriminal tidak akan lagi dapat kembali ke televisi setelah hiatus.
Baca juga: Chan-Baek EXO Hingga Jung Ryeo Won Ikut Tandatangani Petisi Kasus Eksploitasi Seks 'nth-room'
Di bawah undang-undang saat ini, mereka yang tampil di televisi dilarang mendorong tindakan kejahatan, tetapi banyak selebriti akhirnya kembali muncul di televisi setelah hiatus pasca melanggar hukum.Di antara selebriti yang saat ini aktif di televisi Korea, ada beberapa yang memiliki catatan kriminal tersebut. Aktor Joo Ji Hoon dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dan masa percobaan 1 tahun karena penggunaan narkoba, serta Lee Soo Geun dan Tony An dinyatakan bersalah karena berjudi.
Selain itu, T.O.P BIGBANG dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan masa percobaan 2 tahun karena penggunaan ganja. Ada pula Shoo SES yang divonis enam bulan penjara karena judi ilegal, Park Yoochun atas kasus narkoba, dan banyak lagi yang telah dijatuhi hukuman percobaan untuk berbagai kejahatan.
(mth)