home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Tes Pegawai Honorer Nyebur Got Sampai Lurah Dipecat, Ini Fakta Pelanggaran dan Sanksinya!

Selasa, 17 Desember 2019 13:00 by manachemvr | 915 hits
Tes Pegawai Honorer Nyebur Got Sampai Lurah Dipecat, Ini Fakta Pelanggaran dan Sanksinya!
Image source: INews

DREAMERS.ID - Beberapa waktu lalu beredar sebuah video yang menunjukan ‘tes lapangan’ kepada sejumlah pegawai honorer K2 untuk masuk ke dalam got. Dalam akun Instagram @kabarjakarta1 tertulis kegiatan dilakukan di Kelurahan Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Dalam deskripsi video dituliskan bahwa kegiatan ini diikuti oleh sejumlah pegawai yang sedang melakukan proses perpanjangan kontrak Penyedia Jasa Lainnya Perseorangan (PJLP). Terlihat puluhan pria dan wanita berbaris sambil memegang bahu rekan didepannya sambil diawasi orang berpakaian dinas pegawai negeri sipil (PNS).

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Michael rolandi Inspektur DKI Jakarta langsung menerjunkan tim Inspektorat untuk mengusut kasus ini. Kemudian ketika tim Inspektur selesai memeriksa, Michael membenarkan adanya pelanggaran.

“Dari hasil pemeriksaan dan verifikasi di lapangan, memang ada indikasi kuat adanya pelanggaran dalam hal ketidakpatutan dalam proses seleksi dengan merendam atau memasukkan teman-teman peserta seleksi dalam saluran penghubung (PHB),” kata Michael Rolandi.

Baca juga: Kronologi PNS Termuda Korea Ditemukan Tewas Diduga Korban Bully

Menurut hasil pemeriksaan, data menunjukan kegiatan awal seharusnya hanya tes membersihkan saluran PHB. Tetapi panitia malah merendam pegawai di got. Menurut Rustam Effendi Wali Kota Jakarta Barat, hal ini sudah merupakan penyalahgunaan wewenang panitia seleksi.

Berdasarkan kejadian tersebut, akhirnya Lurah Jelambar resmi dibebastugaskan. Chaidir selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta mengatakan sanksi dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang  hukuman disiplin pegawai negeri sipil.

“Dari BKD sesuai dengan aturan PP 53 tahun 2010 tentang hukuman disiplin PNS apabila melanggar ketentuan yang berlaku sebagai PNS, apalagi pejabat di lingkungan pemerintah,” kata Chaidir.

 

(mnc)

Komentar
  • HOT !
    Kalau di Indonesia ada pensi alias pentas seni, di Korea juga ada musim festival universitas atau sekolah yang biasanya Ketika memasuki musim panas....
  • HOT !
    Mahkamah Konstitusi dengan suara bulat menguatkan pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol pada hari Jumat (4/4), memberhentikannya dari jabatannya karena penerapan darurat militer yang bersifat sementara pada bulan Desember....
  • HOT !
    Presiden Yoon Suk Yeol secara resmi ditahan oleh tim penyelidikan gabungan Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) pada Rabu (15/1) pukul 10:33 pagi KST....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : ismomos
Cast : Junho 2PM & Min Miss A

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)