home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Tes Pegawai Honorer Nyebur Got Sampai Lurah Dipecat, Ini Fakta Pelanggaran dan Sanksinya!

Selasa, 17 Desember 2019 13:00 by manachemvr | 917 hits
Tes Pegawai Honorer Nyebur Got Sampai Lurah Dipecat, Ini Fakta Pelanggaran dan Sanksinya!
Image source: INews

DREAMERS.ID - Beberapa waktu lalu beredar sebuah video yang menunjukan ‘tes lapangan’ kepada sejumlah pegawai honorer K2 untuk masuk ke dalam got. Dalam akun Instagram @kabarjakarta1 tertulis kegiatan dilakukan di Kelurahan Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Dalam deskripsi video dituliskan bahwa kegiatan ini diikuti oleh sejumlah pegawai yang sedang melakukan proses perpanjangan kontrak Penyedia Jasa Lainnya Perseorangan (PJLP). Terlihat puluhan pria dan wanita berbaris sambil memegang bahu rekan didepannya sambil diawasi orang berpakaian dinas pegawai negeri sipil (PNS).

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Michael rolandi Inspektur DKI Jakarta langsung menerjunkan tim Inspektorat untuk mengusut kasus ini. Kemudian ketika tim Inspektur selesai memeriksa, Michael membenarkan adanya pelanggaran.

“Dari hasil pemeriksaan dan verifikasi di lapangan, memang ada indikasi kuat adanya pelanggaran dalam hal ketidakpatutan dalam proses seleksi dengan merendam atau memasukkan teman-teman peserta seleksi dalam saluran penghubung (PHB),” kata Michael Rolandi.

Baca juga: Kronologi PNS Termuda Korea Ditemukan Tewas Diduga Korban Bully

Menurut hasil pemeriksaan, data menunjukan kegiatan awal seharusnya hanya tes membersihkan saluran PHB. Tetapi panitia malah merendam pegawai di got. Menurut Rustam Effendi Wali Kota Jakarta Barat, hal ini sudah merupakan penyalahgunaan wewenang panitia seleksi.

Berdasarkan kejadian tersebut, akhirnya Lurah Jelambar resmi dibebastugaskan. Chaidir selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta mengatakan sanksi dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang  hukuman disiplin pegawai negeri sipil.

“Dari BKD sesuai dengan aturan PP 53 tahun 2010 tentang hukuman disiplin PNS apabila melanggar ketentuan yang berlaku sebagai PNS, apalagi pejabat di lingkungan pemerintah,” kata Chaidir.

 

(mnc)

Komentar
  • HOT !
    Kandidat Partai Demokrat (DP) Lee Jae Myung resmi terpilih sebagai presiden Korea Selatan pada 4 Juni 2025 setelah berbulan bulan gejolak politik yang dipicu oleh pemakzulan dan penggulingan lawan politiknya akibat upaya gagal menerapkan darurat militer....
  • HOT !
    Survey dari Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata serta Yayasan Korea untuk Pertukaran Budaya Internasional menunjukkan bahwa K pop masih terus menjadi image paling dikenal dari Korea di kalangan penggemar budaya Korea secara global....
  • HOT !
    Keluarga korban kecelakaan pesawar Jeju Air akan menerima uang kompensasi sebesar 30 juta won (sekitar 300 juta rupiah) dari maskapai. Pemerintah Korea Selatan akan menambahkan 3 juta won (sekitar 30 juta rupiah), dan belum termasuk donasi....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : LatifahNL999
Cast : [EX DAY6] Im Junhyeok - Elhin Kim [OC]

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)