DREAMERS.ID - Beberapa hari lalu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan peraturan tentang pelarangan penggunaan kantong plastik. Meski banyak pihak mendukung kebijakan ini, ternyata Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menilai sanksi yang diberikan belum cermat.
Seperti diketahui, Pergub ini memberikan sanksi kepada pengelola pusat perbelanjaan jika terdapat pelanggaran dari salah satu pelaku usaha di pusat perbelanjaan tersebut. Menurut Alphonzus Widjaja Wakil Ketua Umum APPBI, sanksi ini merugikan pihak pengelola dibanding pelaku usaha yang melanggar.
"Yang diberikan sanksi kan di situ pengelola pusat perbelanjaannya. Sementara pelaku usahanya hanya diberi teguran. Yang bertanggung jawab terhadap satu pemakaian plastik (oleh penyewa outlet di dalam mal) kan pengelolanya," kata Alphonzus
Baca juga: Sah! Akhirnya DKI Jakarta Mulai Larang Penggunaan Plastik Juli 2020 Mendatang
Sebelumnya Alphonzus mengatakan bahwa sudah ada larangan penggunaan kantong plastik yang tertera dalam perjanjian kontrak pengelola mal dengan pelaku usaha. Ia beranggapan bahwa sanksi belum adil seutuhnya jika keseluruhan tanggung jawab ditimpakan kepada pihak pengelola."Anggota APPBI mendukung adanya aturan ini. Tapi Pergub itu menurut kami belum cermat. Kalau misal di dalam satu mal ada 600 pelaku usaha. Satu yang kemudian melanggar, tapi dampaknya akan berpengaruh pada 599 lainnya kalau sampai pusat perbelanjaan itu ditutup," tukas Alphon.
(mnc)