home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Catat 5 Jenis Pelanggaran Yang Akan Ditindak di Tilang Elektronik Motor!

Senin, 03 Februari 2020 14:30 by reinasoebisono | 1101 hits
Catat 5 Jenis Pelanggaran Yang Akan Ditindak di Tilang Elektronik Motor!
Image source: Detik

DREAMERS.ID - Perlu diketahui jika sistem tilang elektronik untuk kendaraan roda, seperti motor telah diberlakukan. Dan ternyata ada 5 jenis pelanggaran yang bisa membuat pengendara motor dikenai hukuman bahkan tindakan.

Via Detik, Ditlantas Polda Metro Jaya memberlakukan tilang elektronik motor pada Sabtu (1/2) lalu. Dan selama dua hari diberlakukan E-TLE, sebanyak 341 pemotor yang tercatat telah melanggar dan ditindak oleh pihak kepolisian.

"Dalam tanggal 1 dan 2 (Febuari) kemarin sejumlah 341 pelanggar," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf, di Simpang Sarinah, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2).

Mengutip akun Twitter TMC Polda Metro, jenis-jenis pelanggaran yang membuat pemotor kena tindak sayangnya disebut sangat umum dilakukan pemotor di Jakarta. Berikut beberapa pelanggaran pemotor yang akan ditindak:

1. Tidak menggunakan helm
2. Melanggar stop line (batas berhenti di lampu merah)
3. Melanggar marka
4. menerobos traffic light
5. Melintas di jalur busyway.

Sebelumnya, Kombes Yusuf juga sempat menyebut menyetir sambil menelepon atau mengetik di handphone juga akan kena tilang. Soal mekanisme tilang motor pun tidak berbeda dengan mekanisme tilang mobil. Kamera E-TLE akan mengidentifikasi pelat nomor motor dan nantinya akan dikirimi surat konfirmasi tilang.

(rei)

Komentar
  • HOT !
    Kandidat Partai Demokrat (DP) Lee Jae Myung resmi terpilih sebagai presiden Korea Selatan pada 4 Juni 2025 setelah berbulan bulan gejolak politik yang dipicu oleh pemakzulan dan penggulingan lawan politiknya akibat upaya gagal menerapkan darurat militer....
  • HOT !
    Survey dari Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata serta Yayasan Korea untuk Pertukaran Budaya Internasional menunjukkan bahwa K pop masih terus menjadi image paling dikenal dari Korea di kalangan penggemar budaya Korea secara global....
  • HOT !
    Keluarga korban kecelakaan pesawar Jeju Air akan menerima uang kompensasi sebesar 30 juta won (sekitar 300 juta rupiah) dari maskapai. Pemerintah Korea Selatan akan menambahkan 3 juta won (sekitar 30 juta rupiah), dan belum termasuk donasi....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : NWicahya
Cast : Song Hyesun (OC) , Jae Hyun NCT , Kai EXO

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)