DREAMERS.ID - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memastikan bahwa pemerintah membayar penangan pasien virus corona (Covid-19) yang dirawat di rumah sakit.
Pembayaran tersebut akan dilakukan BPJS Kesehatan. "Untuk pembiayaan penanganan (pasien) Covid-19 yang dirawat di RS, nanti akan di-handle BPJS Kesehatan," kata Muhadjir melalui rilis pada Selasa (24/3), mengutip CNNIndonesia. Ia mengaku sudah meminta Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris untuk segera membuat desain proses pembayaran kepada rumah sakit yang merawat pasien positif virus corona.
Meski demikian, Muhadjir menyebut dana yang digunakan untuk membayar rumah sakit tak bersumber dari BPJS Kesehatan atau dana Jaminan Sosial (DJS). Dana tersebut berasal dari dana tambahan baru. "Akan segera diproses secepatnya untuk meningkatkan pelayanan kesehatan lebih prima lagi," ujarnya.
Namun, mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu tak merinci dana tambahan baru tersebut berasal dari mana. Ia juga tak menyampaikan total tambahan anggaran tersebut. Menurutnya, proses penyaluran ini akan dibarengi dengan pembayaran premi PBI oleh Kemenkeu untuk memperbaiki cash flow BPJS Kesehatan yang dapat digunakan membayar tunggakan ke rumah-sakit.
Terkait hal ini, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengaku sanggup menerima arahan dari pemerintah terkait pembayaran ke rumah sakit untuk pasien Covid-19 dan segera melakukan proses verifikasi secara akuntabel terkait rumah sakit yang sudah melayani penanganan pasien Covid-19. "BPJS Kesehatan siap mendukung ketetapan kebijakan pembayaran. Mekanisme selanjutnya, BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi secara akuntabel," kata Fachmi.
(fzh)