home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Permenkes Sebut Ojek Online Dilarang Bawa Penumpang Saat PSBB

Selasa, 07 April 2020 15:37 by reinasoebisono | 628 hits
Permenkes Sebut Ojek Online Dilarang Bawa Penumpang Saat PSBB
Image source: Kumparan

DREAMERS.ID - Hingga berita ini ditulis, pandemi atau wabah virus crona di Indonesia telah menewaskan 209 orang. Tak hanya dari segi kesehatan dan sosial, namun dari segi pendapatan pun berimbas besar pada pekerja dengan penghasilan harian, seperti ojek online atau ojol.

Berefek pada pengemudi mau pun masyarakat, karena bagaimana pun, masyarakat sudah terbiasa menggunakan ojol. Namun karena kini sudah sepi pelanggan, terlebih karena akan diberlakukannya Pembatasan sosial berskala besar atau PSBB dikhawatirkan akan memperburuk keadaan.

Hal itu diatur dalam Permenkes Nomor 9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tepatnya pada bagian PSBB meliputi peliburan tempat kerja, dengan pengecualian. Di antara yang dikecualikan adalah layanan ekspedisi ojek online untuk barang, bukan penumpang.

"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi, dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," bunyi lampiran Permenkes soal perusahaan komersial dan swasta yang dikecualikan libur, dikutip Senin (5/4).

Belum ada penjelasan mengapa ojek online ikut masuk dalam Permenkes ini, hanya ada angkutan roda dua berbasis aplikasi namun tidak ada penjelasan lebih lanjut. Lagu bagaimana nasib ojek online selanjutnya?

Permenkes 3/2020 sudah mengantisipasi dampak PSBB. Namun, sebagaimana semangat dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbikan Jokowi pada 31 Maret, urusan PSBB dan dampaknya dilempar menjadi urusan pemerintah daerah.

Ini jugalah alasan pemerintah tidak memilih karantina wilayah. Sebab, dalam karantina wilayah, menurut UU, pemerintah pusat (bukan daerah) wajib memenuhi kebutuhan rakyat termasuk pakan ternak.

Baca juga: Pakar Singgung Indonesia Punya ‘Super Immunity’ Soal Infeksi Corona Dibanding Singapura

Dalam Pasal 9 Permenkes 9/2020, gubernur, wali kota, atau bupati yang ingin mengajukan PSBB kepada Menkes Terawan, harus turut menjelaskan kesiapan daerah untuk rakyat yang terdampak PSBB.

"…penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar juga mempertimbangkan kesiapan daerah dalam hal-hal yang terkait dengan ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, ketersediaan sarana dan prasarana kesehatan, ketersediaan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk rakyat terdampak, dan aspek keamanan," bunyi Pasal 9 Ayat 2.

Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia, Igun Wicaksono, menuntut insentif bagi para pengemudi ojol jika PSBB diterapkan. Sebab, penghasilan yang normalnya Rp 200 ribu per hari kini jadi hanya sampai setengahnya, belum lagi dipotong biaya operasional.

"Pemerintah memberikan kompensasi penghasilan kepada para pengemudi ojol, berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang besarannya 50 persen dari penghasilan normal kami, nilai besaran BLT yang kami harapkan yaitu Rp 100.000 per hari," ujar Igun.

"Agar permintaan order makanan maupun pengiriman barang dapat meningkat sebagai sumber penghasilan mitra ojol agar terus dapat mencari nafkah dan menjaga penghasilan driver ojol agar tidak terus turun drastis akibat dari aturan PSBB," tegasnya.

Pasal 13 Permenkes 9/2020 menjelaskan, PSBB meliputi:
a. peliburan sekolah dan tempat kerja;
b. pembatasan kegiatan keagamaan;
c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum;
d. pembatasan kegiatan sosial dan budaya;
e. pembatasan moda transportasi; dan
f. pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan

(rei)

Komentar
  • HOT !
    Jumlah orang yang ingin membeli Tesla alias kendaraan listriknya di Amerika Serikat dikabarkan menurun drastic. Usut punya usut, salah satu alasannya adalah karena sosok Elon Musk selaku CEO Perusahaan itu sendiri....
  • HOT !
    Queen of Tears bukan hanya sebuah drama tetapi sebuah cermin yang diangkat ke masyarakat, menyindir sisa sisa budaya patriarki dengan meminta laki laki mengambil peran yang secara tradisional diperuntukkan bagi perempuan di Korea, khususnya selama persiapan jesa atau upacara leluhur....
  • HOT !
    Ramai kabar Jakarta sudah kehilangan status Ibu Kota Indonesia sejak 15 Februari 2024 lalu. Masyarakat dan sosial media ramai membicarakan hal ini. Namun bagaimana sebenarnya fakta yang terjadi?...

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : KaptenJe
Cast : •Je (aku) • Tata •Yossy •All member EXO

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)