DREAMERS.ID - Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka atas kasus narkoba yang menjeratnya bersama sang suami, Bibi Ardiansyah. Vanessa ditetapkan sebagai tahanan kota.
Hal ini disampaikan Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona melalui konferensi pers siaran langsung di Instagram Polres Jakarta Barat, Kamis (9/4/2020). "Surat penahanan sudah diterbitkan jadi kita terbitakan surat penahanan kota. VA tidak boleh ke mana-mana," ujar Ronaldo.
Penetapan Vanessa sebagai tahanan kota dipengaruhi beberapa faktor salah satunya karena situasi pandemi Corona dan kondisi Vanessa yang tengah mengandung. "Melihat perkembangan situasi terkait COVID-19, sehingga ada beberapa yang diberikan terkait penahanan. Untuk sementara kami tidak bisa memasukkan tahanan kami ke Rutan Pondok Bambu, dan kami juga di Polres Jakbar tidak memiliki ruang tahanan khusus wanita, dan VA lagi hamil 6 bulan kalau tidak salah, di sisi lain hukum harus ditegakan," papar Ronaldo.
Baca juga: Daftar Selebriti Tanah Air yang Meninggal di Tahun 2021
Vanessa pun berterima kasih atas putusan tersebut. “Assalamualaikum. Pertama saya mengucapkan terima kasih karena telah memberikan keringanan tahanan kota, berhubung saya sedang mengandung tentunya tidak mudah melewati situasi seperti ini. Tetapi ada proses hukum yang saya hormati yang saya jalani, mohon doannya semoga saya kuat," ujar Vanessa.Vanessa Angel berstatus tersangka setelah terungkap sebagai pemilik dari barang bukti pil psikotropika Xanax. Ia dinyatakan negatif psikotropika sementara suaminya Bibi dinyatakan positif.
(bef)