DREAMERS.ID - Hakim kembali menolak permintaan pembebasan penyanyi R. Kelly karena wabah virus Corona yang semakin memburuk di penjara Chicago, Amerika Serikat, tempat ia ditahan.
Hakim Ann Donnelly menolak permintaan pembebasan yang kembali diajukan pada 16 April karena ada 6 narapidana yang positif Covid-19. Hakim menganggap pembebasan R. Kelly terlalu berisiko dimana Kelly mungkin saja kabur dari Amerika Serikat atau mengancam saksi kasus.
Pelantun 'I Believe I Can Fly' ini pertama kali meminta pembebasan pada 26 Maret. Saat itu belum ada tahanan yang dinyatakan positif Covid-19. Minggu ini, pembela memberitahu hakim bahwa seorang narapidana di lantai yang sama dengan Kelly dinyatakan positif corona.
Baca juga: R. Kelly Tunangan dengan Terduga Korban Kekerasan Seksualnya
Pengacara Kelly berargumen bahwa riwayat hidup dan medis Kelly membuatnya rentan terhadap penyakit. Pengacara meminta agar ia dilepaskan dengan alat pelacak GPS, dan mengatakan bahwa ia akan tinggal di kompleks apartemen terdekat agar dapat dengan mudah diawasi.R. Kelly ditahan karena 10 kasus pelecehan seksual terhadap perempuan di bawah umur. Ia pernah ditangkap pada Januari 2003 silam dengan tuduhan yang sama, tetapi dakwaan tersebut dihentikan pada Maret 2004 karena kekurangan informasi dan bukti.
(bef)