DREAMERS.ID - Candan Andre Taulany dan Rina Nose dalam sebuah program di televisi akhirnya berujung ke ranah hukum.
Surat laporan polisi telah beredar di akun gossip dengan nama pelapor Ruswan Latuconsina. Ruswan menyebut, laporan tersebut dibuat atas kesepakatan keluarga besar Latuconsina agar Andre Taulany dan Rina Nose diproses secara hukum.
Andre Taulany dan Rina Nose dilaporkan dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP.
Baca juga: Soal Sebut Anak Pungut di Depan Betrand Peto dan Ruben Onsu, Ini Kata Andre Taulany
"Jadi itu kan acara talkshow di NET TV kan pada tanggal 17 itu talkshow Ramadan. Waktu itu hadir bintang tamu Rina Nose itu, dibikin lah Latuconsina itu sebagai lelucon," ujar Ruswan Latuconsina, mengutip Detik."Kita nggak lihat Prillynya, tapi marga Latuconsina-nya itu lo melukai hati seluruh keluarga besar Latuconsina," sambungnya. “Kita merasa dilukai dan Latuconsina itu adalah marga yang besar dihormati di Maluku," tambahnya lagi.
Dalam program TV itu, Andre Taulany memplesetkan nama belakang Prilly Latuconsina menjadi Latukondangan. Sementara Rina Nose memplesetkan Latuconsina menjadi Latukontraksi. Setelah kejadian, keduanya telah meminta maaf kepada Prilly. Ia pun memaklumi dan memaafkannya.
(bef)