home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Pertanyaan Besar Novel Baswedan Atas Tuntutan Pelaku Penyerangannya: Apa Benar Dia Pelakunya?

Senin, 15 Juni 2020 15:51 by reinasoebisono | 401 hits
Pertanyaan Besar Novel Baswedan Atas Tuntutan Pelaku Penyerangannya: Apa Benar Dia Pelakunya?
Image source: Detik

DREAMERS.ID - Pelaku penyerangan dengan air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan telah dituntut 1 tahun penjara. Namun masih ada pertanyaan besar dari sang korban atas status kedua terdakwa dalam kasus besar tersebut.

"Sebenarnya poin utama bukan hanya masalah tuntutan jaksa yang hanya 1 tahun penjara. Tapi ada banyak permasalahan di sini, di antaranya, apa benar pelaku adalah terdakwa ini?" kata Novel kepada wartawan, Senin (15/6).

Via laman Detik, ia menduga ada upaya untuk mengalihkan pelaku sebenarnya dengna membuat seolah pelaku hanya 2 orang yang bermotif probadi, tidak ada faktor intelektual. Hal ini disebabkan karena ia menilai proses persidangan kasus tidak jujur dan ada upaya manipulasi fakta.

"Proses persidangan tidak jujur dan objektif sehingga memanipulasi fakta, menghilangkan saksi kunci tidak diperiksa, barang bukti hilang dan berubah," sebutnya.

"Membuat persepsi bahwa air yang digunakan untuk menyerang adalah aki sehingga akibat luka berat adalah tidak disengaja, upaya untuk menghukum terdakwa sehingga perkara bisa ditutup secara formal dengan vonis ringan. Apakah terdakwa ini hanya aktor?"

"Walaupun demikian tuntutan jaksa 1 tahun penjara adalah penghinaan atau mengejek yang menginjak-injak nilai keadilan dan melukai perasaan semua orang. Sehingga ketika dia persepsikan bahwa ultra petitum (putusan hakim yang melebihi dari tuntutan jaksa) bukan solusi untuk semua permasalahan ini," tuturnya.

Baca juga: 13 Pegawai KPK dan Novel Baswedan Dinyatakan Positif Corona

Seperti yang diketahui, dua penyerang Novel Baswedan yaitu Ronny Bugis dan Rahmat Kadir dituntut jaksa penuntut umum dengna huuman 1 tahun penjara. Jaksa meyakini keduanya bersalah melakukan penganiayaan berat terhadap Novel Baswedan.

Keduanya terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider. Ronny dan Rahmat diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan dan terencana lebih dahulu dengan mengakibatkan luka berat," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (11/6).

Jaksa menegaskan jika unsur penganiayaan berat telah terpenuhi dengan keduanya menyiramkan cairan asam sulfat ke Novel di daerah kediamannya setelah korban melaksanakan salat Subuh berjamaah di masjid sekitar.

Jaksa juga memberi penjelasan soal tuntutan 1 tahun penjara kepada kedua orang tersebut. Jaksa beralasan tuntutan itu sesuai dengan pasal yang diterapkan lantaran menurut jaksa kedua terdakwa tidak berniat sedari awal menargetkan untuk melukai bagian wajah Novel.

"Bahwa dalam fakta persidangan, terdakwa tidak pernah menginginkan melakukan penganiayaan berat. Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman cairan air keras ke Novel Baswedan ke badan. Namun mengenai kepala korban. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Novel Baswedan mengakibatkan tidak berfungsi mata kiri sebelah hingga cacat permanen," ujar jaksa saat membacakan tuntutan.

(rei)

Komentar
  • HOT !
    Kalau di Indonesia ada pensi alias pentas seni, di Korea juga ada musim festival universitas atau sekolah yang biasanya Ketika memasuki musim panas....
  • HOT !
    Mahkamah Konstitusi dengan suara bulat menguatkan pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol pada hari Jumat (4/4), memberhentikannya dari jabatannya karena penerapan darurat militer yang bersifat sementara pada bulan Desember....
  • HOT !
    Presiden Yoon Suk Yeol secara resmi ditahan oleh tim penyelidikan gabungan Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) pada Rabu (15/1) pukul 10:33 pagi KST....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : ismomos
Cast : Junho 2PM & Min Miss A

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)