home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Korsel Darurat Hukuman Berat Bagi Pelaku Kejahatan Seksual, Hakim Kasus Nth-Room Jadi Sorotan

Kamis, 25 Juni 2020 15:15 by muthiasp | 554 hits
Korsel Darurat Hukuman Berat Bagi Pelaku Kejahatan Seksual, Hakim Kasus Nth-Room Jadi Sorotan
Image source: Kyeonghan Newspaper

DREAMERS.ID - Kasus kejahatan seksual Nth-Room yang melibatkan banyak anak muda sebagai pelakunya masih terus diselidiki, bahkan dari mereka ada yang di bawah umur. Kasus ini pun menjadi sorotan karena diharapkan bisa memberikan hukuman yang berat bagi para pelaku.

Episode terbaru MBC PD Notebook membahas detil tentang hukuman kekerasan seksual kasus Nth-Room. Pasalnya, baru-baru ini muncul petisi terkait hakim yang bertanggung jawab atas kasus tersebut. Sang hakim rupanya pernah menangani kasus Goo Hara dan mantan pacarnya, Choi Jung Bum. Serta kasus kekerasan seksual Jang Ja Yeon.

Hakim tersebut menjadi sorotan karena hukumannya yang ringan terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap Jang Ja Yeon, dan bahkan Choi Jung Bum dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan pembuatan film ilegal. Sehingga, publik meminta agar Hakim ini tidak menangani kasus Nth-Room.

Di samping itu melansir Koreaboo, Korea Selatan rupanya juga darurat hukuman berat terhadap para predator seksual. Dalam 10 tahun terakhir, 41,4% dari penjahat seksual lolos hanya dengan masa percobaan, dan 71,6% menghindari hukuman.

Son Jung Woo, yang mengelola situs video eksploitasi seksual anak terbesar di dunia, dihukum 1 tahun 6 bulan di Korea. Jika kasusnya ada di Amerika, maka ia akan menerima minimal 15 tahun penjara. Hukuman lemah terhadap penjahat seksual di Korea Selatan mulai menuai banyak kritik dari publik.

Baca juga: Korea Selatan Resmi Larang Penjualan Daging Anjing Yang Sudah Dilakukan Beradab-Abad

Selain itu, aktor Kang Ji Hwan yang terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap staf agensinya juga berakhir dengan masa percobaan karena berdamai dengan korban. Meski begitu, ia tetap tidak merasa bersalah.

Kemudian setelah 30 tahun baru terbongkar, kasus kekerasan seksual di sebuah desa di suatu tempat di Korea Selatan, yang mana pelakunya adalah seorang pendeta gereja hanya menerima 8 tahun penjara. Setelah itu, korban mendapatkan permintaan damai dari istri pendeta. Ketika ditolak, pastor mengklaim bahwa itu adalah hubungan seksual berdasarkan saling suka.

Komite hukuman Mahkamah Agung Korea Selatan juga telah mengakui realitas kejahatan seksual digital dan mengatakan akan menetapkan standar hukuman yang lebih tinggi pada Desember tahun ini. Namun, hanya memperbaiki standar hukuman tidak menyelesaikan masalah.

Di akhir siaran, MBC PD Notebook mengatakan masalah mendasarnya adalah rendahnya sensitivitas lembaga peradilan terhadap masalah tersebut, dan berharap bahwa mereka akan mengambil satu langkah lebih jauh seiring dengan berjalannya waktu.

(mth)

Komentar
  • HOT !
    Jumlah orang yang ingin membeli Tesla alias kendaraan listriknya di Amerika Serikat dikabarkan menurun drastic. Usut punya usut, salah satu alasannya adalah karena sosok Elon Musk selaku CEO Perusahaan itu sendiri....
  • HOT !
    Queen of Tears bukan hanya sebuah drama tetapi sebuah cermin yang diangkat ke masyarakat, menyindir sisa sisa budaya patriarki dengan meminta laki laki mengambil peran yang secara tradisional diperuntukkan bagi perempuan di Korea, khususnya selama persiapan jesa atau upacara leluhur....
  • HOT !
    Ramai kabar Jakarta sudah kehilangan status Ibu Kota Indonesia sejak 15 Februari 2024 lalu. Masyarakat dan sosial media ramai membicarakan hal ini. Namun bagaimana sebenarnya fakta yang terjadi?...

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : KaptenJe
Cast : •Je (aku) • Tata •Yossy •All member EXO

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)