DREAMERS.ID - Jerinx menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali pada Kamis 910/9/2020). Ini terkait tulisannya di Instagram yang menyebut IDI sebagai kacung WHO (World Health Organization).
Sidang tersebut digelar secara online dan ditayangkan di Youtube PN Denpasar. Saat sidang baru saja dimulai, drummer band Superman Is Dead itu sudah menyampaikan keberatan terkait sidang online tersebut.
“Maaf yang mulia. Jujur, saya keberatan dengan sidang online karena saya merasa hak-hak saya sebagai warga negara dirampas dan kurang fair,” kata Jerinx SID dalam sidang.
Baca juga: Kontroversi Jerinx dan Nora Alexandra Bermesraan di Mobil Tahanan
Suami Nora Alexandra ini pun meminta persidangan digelar tatap muka seperti biasa. “Jadi saya mohon sidang ini ditunda atau sidang dilakukan secara langsung, tatap muka,” imbuhnya.Namun permintaan itu ditolak Majelis Halim, sebab sidang online dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap paparan virus Covid-19. Tetap merasa keberatan, Jerinx memilih walk out diikuti 12 pengacara yang mendampingi.
“Maaf saya menolak (sidang dilanjutkan). Jika ini dipaksakan, saya memilih untuk keluar dari ruang sidang,” tegas Jerinx SID.
(bef)