home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Omnibus Law Disahkan, Ini Poin UU Cipta Kerja yang Tuai Kecaman Publik

Selasa, 06 Oktober 2020 13:38 by RandyW | 469 hits
Omnibus Law Disahkan, Ini Poin UU Cipta Kerja yang Tuai Kecaman Publik
Image Source: dpr.go.id

DREAMERS.ID - Omnibus Law RUU Cipta Kerja resmi di sahkan pada hari Senin (5/10/2020) dalam sidang yang digelar di Gedung DPR, Senayan. Banyak warganet yang mengecaman pengesahan Omnibus Law yang dinilai tidak berpihak pada para pekerja.

Kecaman ini memenuhi kolom trending di laman Twitter dengan tagar #DPRRIKhianatiRakyat #MosiTidakPercaya #OmnibusLawSampah #tolakomnisbuslaw. Hingga muncul petisi di Charge.org agar Undang-undang ini bisa diperkarakan di MK.

Dalam Omnibus Law RUU Cipta kerja terdapat beberapa poin kontroversial dan merugikan para pekerja, poin-poin tersebut diantaranya:

1. Penghapusan Upah Minimum

Salah satu poin yang menjadi sotoran adalah Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/kota (UMSK) yang dihapus, dan digantikan dengan Upah Minimum Propinsi (UMP) dan berlakunya upah persatuan jam.

Penghapusan UMK dan UMSK didasari atas perhitungan Kebutuhan Layak Hidup (KLH). Tetepi UMP ini dinilai membuat upah pekerja lebih rendah.

2. Jam lembur yang bertambah

Dalam UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang berisi kerja lembur maksimal 3 jam dalam sehari dan 14 jam dalam seminggu. Sementara dalam draf Omnibus Law BAB IV paling banyak 4 jam dan 18 jam seminggu.

Baca juga: Daftar Artis Korea yang Datang ke Indonesia Bulan Desember 2022

3. Kontrak tanpa batas waktu dan PHK tanpa pesangon

Dalam RUU Cipta Kerja mengatur tentang outsourcing yang bebas digunakan dalam semua jenis pekerjaan dan tidak ada batas waktu.

Para pekerja yang di PHK karena mendapat Surat Peringatan ketiga tidak mendapat pesangon, begitu pula dengan pekerja yang di PHK karena perusahaan pailit, pekerja sakit berkepanjangan dan cacat akibat kecelakaan kerja.

4. Tidak ada cuti panjang

Pasal berikutnya yang menuai kontrovesial adalah pasal 79 ayat 2 dan 5. Dalam ayat 2b berisi waktu istirahat mingguan adalah 1 hari untuk 6 hari kerja dalam seminggu.

Dan ayat 5 yang berisi menghapus cuti panjang dua bulan per enam tahun. Cuti panjang disebut akan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

5. TKA tidak wajib berbahasa Indonesia

Kewajiban TKA untuk memahami budaya indonesia dihilangkan, dengan demikian TKA tidak wajib berbahasa Indonesia. Perizinan TKA dipermudah, karena perusahaan yang menjadi sponsor TKA hanya perlu membutuhkan RPTKA saja.

(rnd)

Komentar
  • HOT !
    Jumlah orang yang ingin membeli Tesla alias kendaraan listriknya di Amerika Serikat dikabarkan menurun drastic. Usut punya usut, salah satu alasannya adalah karena sosok Elon Musk selaku CEO Perusahaan itu sendiri....
  • HOT !
    Queen of Tears bukan hanya sebuah drama tetapi sebuah cermin yang diangkat ke masyarakat, menyindir sisa sisa budaya patriarki dengan meminta laki laki mengambil peran yang secara tradisional diperuntukkan bagi perempuan di Korea, khususnya selama persiapan jesa atau upacara leluhur....
  • HOT !
    Ramai kabar Jakarta sudah kehilangan status Ibu Kota Indonesia sejak 15 Februari 2024 lalu. Masyarakat dan sosial media ramai membicarakan hal ini. Namun bagaimana sebenarnya fakta yang terjadi?...

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : AdeLululu
Cast : Lay EXO , Kim Vanyiake (FC) , Eunji A-Pink , Ryeowook SJ , Suho EXO, Jung Rachel, EXO, A-Pink

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)