DREAMERS.ID - Putusan sidang Johnny Depp melawan majalah Inggris The Sun atas tuduhan pencemaran nama baik telah dibacakan pada Senin (2/11/2020). Johnny Depp menggugat media tersebut karena menyebutnya sebagai ‘pemukul istri’, mengklaim bahwa ia melakukan kekerasan terhadap mantan istrinya, Amber Heard.
Hasilnya Hakim Pengadilan Tinggi Inggris, Hakim Nicol memutuskan bahwa eksekutif editor Dan Wootton dan penerbit News Group Newspapers (NGN) tidak melakukan pencemaran nama baik pada artikel yang dimuat pada tahun 2018.
Hakim menemukan bahwa 12 dari 14 digaan insiden kekerasan dalam rumah tangga memang terjadi, "Saya telah menemukan bahwa sebagian besar dugaan penyerangan terhadap Ms. Heard oleh Mr. Depp telah dibuktikan dengan standar sipil."
Baca juga: Johnny Depp Sumbangkan Uang Ganti Rugi dari Amber Heard ke Badan Amal
Pihak kuasa hukum Johnny Depp mengatakan putusan itu cacat hukum dan konyol karena hakim tidak mempertanyakan kebenaran kesaksian Amber Heard. "Keputusan ini sesat dan membingungkan," bunyi pernyataan kuasa hukum, seperti dikutip dari Aceshowbiz."Yang paling meresahkan adalah ketergantungan Hakim pada kesaksian Amber Heard, dan pengabaian terhadap gunungan bukti dari petugas polisi, praktisi medis, mantan asistennya sendiri, saksi lain yang tidak tertandingi, dan sederetan bukti dokumenter yang sepenuhnya mematahkan tuduhan itu,” lanjutnya.
Meski kalah dalam persidangan, netizen masih percaya bahwa Johnny Depp tidak melakukan kekerasan pada Amber Heard. Tagar #JusticeForJohnnyDepp kembali ramai sebagai bentuk dukungan untuk sang aktor.
(bef)