home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Sidang Pertama Kasus Fetish Pocong, Gilang Didakwa Dengan 3 Pasal

Kamis, 05 November 2020 16:30 by RandyW | 427 hits
Sidang Pertama Kasus Fetish Pocong, Gilang Didakwa Dengan 3 Pasal
Image Source: Pikiran Rakyat Bogor

DREAMERS.ID - Pelaku Predator Fetish Pocong, Gilang Aprilian Nugraha Pratama menjalani sidang perdananya yang digelar secara tertutup di Kejari Tanjung Perak Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy mendakwa Gilang dengan 3 pasal.

Pasal pertama, Gilang dijerat dengan pasal UU ITE, karena diketahui telah menyuruh saksi untuk membungkus korban dan mengambil foto dan video. "Pidana pasal 45b Jo Pasal 29 UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," kata Willy.

Melansir laman detik, pasal kedua JPU mendakwa Gilang dengan pasal UU Perlindungan anak, karena diketahui telah membungkus dengan kain dan melakukan oral seks kepada korban.

"Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diancam dan diatur pidana dalam pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E UU nomor 17 tahun 2016 jo.UU nomor 35 tahun 2014 jo. UU nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak," lanjut Willy.

Pasal terakhir yang menjerat Gilang adalah pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul. Seperti yang diketahui sebelum membungkus, Gilang menyuruh untuk melepas baju para korbannya terlebih dahulu.

"Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 289 KUHP," tutur Willy.

(rnd)

Komentar
  • HOT !
    Kandidat Partai Demokrat (DP) Lee Jae Myung resmi terpilih sebagai presiden Korea Selatan pada 4 Juni 2025 setelah berbulan bulan gejolak politik yang dipicu oleh pemakzulan dan penggulingan lawan politiknya akibat upaya gagal menerapkan darurat militer....
  • HOT !
    Survey dari Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata serta Yayasan Korea untuk Pertukaran Budaya Internasional menunjukkan bahwa K pop masih terus menjadi image paling dikenal dari Korea di kalangan penggemar budaya Korea secara global....
  • HOT !
    Keluarga korban kecelakaan pesawar Jeju Air akan menerima uang kompensasi sebesar 30 juta won (sekitar 300 juta rupiah) dari maskapai. Pemerintah Korea Selatan akan menambahkan 3 juta won (sekitar 30 juta rupiah), dan belum termasuk donasi....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : Extr0lution
Cast : EXO Member

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)