home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Jokowi Berencana Bubarkan 29 Lembaga Negara, Ada 10 Nama dalam Waktu Dekat

Jumat, 20 November 2020 16:30 by RizkiSetiawaan | 28098 hits
Jokowi Berencana Bubarkan 29 Lembaga Negara, Ada 10 Nama dalam Waktu Dekat
Image Source:Palu.tribunnews.com

DREAMERS.ID - Tjahjo Kumolo selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) mengungkapkan bahwa pemerintah akan kembali siap untuk membubarkan 29 lembaga negara.

Tjahjo juga telah menyelesaikan kajian dan akan mengumumkan pembubaran 10 lembaga negara dalam waktu dekat ini. Sedangkan 19 lembaga negara lainya akan menyusul pada 2021, hal ini terkait dengan regulasi yang akan dibahas bersama DPR RI.

"Tahun ini 10, yang 19 akan kami sampaikan ke DPR tahun depan karena ini menyangkut undang-undang yang harus dibahas bersama DPR," kata Tjahjo dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (19/11/2020) mengutip CNBC Indoneisa.

Tjahjo juga mengatakan salah satu lembaga negera yang akan segera dibubarkan adalah Badan Otorita Jembatan Suramdu, lantaran terlalu banyak instansi yang tumpang tindih di lembaga negara tersebut.

"Contoh Badan Otorita Jembatan Suramadu. Itu kami drop, coba ini PU [Pekerjaan Umum] ikut campur, [TNI] Angkatan Laut ikut, Pemerintah Daerah Jawa Timur, Pemerintah Kota Pamekasan, [Pemerintah Kota] Surabaya juga ikut campur," jelasnya.

Lembaga negara lain yang juga akan dibubarkan adalah Badan Pengelola Haji dan Badan Pengelola Usia lanjut. Menurut dia tugas pokok dan fungsi dari dua lembaga itu bisa ditangani oleh pihak Kementerian Sosial (Kemensos).

Sebelum rencana pembubaran 29 lembaga negara ini, presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah membubarkan 18 lembaga negara yang terdiri dari tim kerja, badan, komite, maupun satuan tugas pada bulan Juli 2020.

Hal ini juga telah tertulis di dalam peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 yang berisi tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-190 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Pasal 19 Perpres ini menyatakan pembentukan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, maka 18 lembaga dibubarkan. Komite ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.

Lanju melansir CNBC Indonesia, Jokowi telah membubarkan 23 lembaga negara lain secara bertahap. Pembubaran pertama kali ini dilakukan oleh Jokowi terhadap 10 lembaga negara pada tanggal 4 Desember 2014 melalui Perpres Nomor 176 Tahun 2014.

(kiki)

Komentar
  • HOT !
    Kalau di Indonesia ada pensi alias pentas seni, di Korea juga ada musim festival universitas atau sekolah yang biasanya Ketika memasuki musim panas....
  • HOT !
    Mahkamah Konstitusi dengan suara bulat menguatkan pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol pada hari Jumat (4/4), memberhentikannya dari jabatannya karena penerapan darurat militer yang bersifat sementara pada bulan Desember....
  • HOT !
    Presiden Yoon Suk Yeol secara resmi ditahan oleh tim penyelidikan gabungan Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) pada Rabu (15/1) pukul 10:33 pagi KST....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : markeu12
Cast : GOT7 Mark Tuan

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)