DREAMERS.ID - Artis Catherine Wilson menjalani sidang perdananya terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (8/12/2020). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Model berusia 39 tahun itu didakwa dengan pasal berlapis. Salah satunya pasa 114 UU Narkotika tentang pengedar. Terkait hal ini pihak kuasa hukum Catherine Wilson tampak santai.
"Kalau dibilang pengedar, kan tadi udah ditanyakan dari keterangan saksi penangkap. Barang itu dibeli untuk apa," ujar Verna Wahono, kuasa hukum Catherine Wilson usai sidang, Selasa (8/12/2020), dikutip dari Detik.
"Keterangan saksi juga tidak ada yang menyatakan Catherine itu jual, sedangkan kalau mau mengedarkan, transaksinya juga harus dibuktikan. Ada tempat pengedaran, ada bukti keuntungan," tutur Verna.
Verna menegaskan, jika memang nantinya Catherine dijerat Pasal 114, pihaknya meminta pembuktian berupa keuntungan yang diterima kliennya.
Sebelumnya, Catherine Wilson ditangkap di kediamannya pada Juli lalu. Dari penggeledahan itemukan barang bukti dua paket sabu.
(bef)