home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Catat Persyaratan Pelaku Perjalanan Sebelum dan Sesudah Periode Peniadaan Mudik 2021!

Jumat, 23 April 2021 12:40 by reinasoebisono | 687 hits
Catat Persyaratan Pelaku Perjalanan Sebelum dan Sesudah Periode Peniadaan Mudik 2021!
Image source: covid19.go.id

DREAMERS.ID - Seperti yang diketahui, pemerintah menambahkan aturan atau addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Addendum Surat Edaran (SE) ini adalah penambahan periode peniadaan mudik dalam rangka mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Periode yang ditambahkan adalah selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021). Adapun selama masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku.

Hal ini dikonfirmasi sekaligus dijelaskan lebih lanjut oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. Ia menegaskan, tujuan Addendum SE ini adalah mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan.

“Berdasarkan hasil Survei Pasca Penetapan Peniadaan Mudik Selama Masa Lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia ditemukan bahwa masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan Peraturan Peniadaan Mudik Idul Fitri,” kata Prof Wiku, Kamis (22/4) mengutip Merdeka.

Baca juga: Gejala Khusus COVID-19 Subvarian XB.1.16 yang Ditemukan 5 Kasus Di Jakarta

Berlaku pula ketentuan khusus pengetatan mobilitas PPDN pada periode tersebut di atas. Pelaku perjalanan transportasi udara, laut, penyeberangan laut, dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara, Pelabuhan, dan stasiun sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Hal yang harus ditekankan bahwa dalam masa pengetatan ini tidak ada kriteria khusus pelaku perjalanan sebagaimana yang ditetapkan di SE Satgas No.13 untuk periode peniadaan mudik dari tanggal 6-17 Mei 2021.

Prof Wiku menambahkan, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

“Namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah,” kata Prof Wiku.

(rei)

Komentar
  • HOT !
    Jumlah orang yang ingin membeli Tesla alias kendaraan listriknya di Amerika Serikat dikabarkan menurun drastic. Usut punya usut, salah satu alasannya adalah karena sosok Elon Musk selaku CEO Perusahaan itu sendiri....
  • HOT !
    Queen of Tears bukan hanya sebuah drama tetapi sebuah cermin yang diangkat ke masyarakat, menyindir sisa sisa budaya patriarki dengan meminta laki laki mengambil peran yang secara tradisional diperuntukkan bagi perempuan di Korea, khususnya selama persiapan jesa atau upacara leluhur....
  • HOT !
    Ramai kabar Jakarta sudah kehilangan status Ibu Kota Indonesia sejak 15 Februari 2024 lalu. Masyarakat dan sosial media ramai membicarakan hal ini. Namun bagaimana sebenarnya fakta yang terjadi?...

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : KaptenJe
Cast : •Je (aku) • Tata •Yossy •All member EXO

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)