home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Ternyata Ada Hal Khusus Di Aturan Untuk PNS Selama PPKM Darurat WFH 100%

Sabtu, 03 Juli 2021 15:41 by reinasoebisono | 1338 hits
Ternyata Ada Hal Khusus Di Aturan Untuk PNS Selama PPKM Darurat WFH 100%
Image source: Detik

DREAMERS.ID - Pemerintah mengeluarkan peraturan baru untuk pegawai negeri sipil (PNS) atau PNS selama PPKM Darurat. PNS di wilayah Jawa-Bali yang bekerja di sector non-esensial wajib bekerja di tempat tinggal atau work from home (WFH) secara penuh alias 100%.

Sedangkan untuk instansi pemerintah yang layanannya berkaitan dengan sector bersifat esensial, jumlah PNS yang bekerja di kantor atau work from office (WFO) maksimal adalah 50%. Sementara layanan pemerintah bersifat kritikal, bisa menugaskan pegawainya WFO 100%.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) PANRB No. 14/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

SE yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 2 Juli 2021 ini berlaku sampai dengan berakhirnya masa PPKM darurat di wilayah Jawa dan Bali atau ditetapkannya kebijakan lebih lanjut.

Namun meski ada pemberlakuan WFH 100% untuk instansi non esensial, Lembaga tersebut harus tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan. Dan jika ada alasan penting serta mendesak diperlukan pejabat/pegawai di kantor, maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat menentukan jumlah minimum pegawai yang hadir di kantor. 

Jadi meskipun melaksanakan 100% bekerja dari tempat tinggal, PNS tersebut harus siap jika ada panggilan ke kantor untuk urusan mendesak.

PNS yang melaksanakan WFO diminta untuk tetap mengutamakan dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Kegiatan layanan pemerintah pada sektor esensial dan kritikal berpedoman pada instruksi Menteri Dalam Negeri No. 15/2021 tentang Pemberlakuan PPKM Darurat.

Dan untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan untuk masyarakat, PPK juga perlu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam bekerja yang bisa dilakukan dalam tiga cara.

Pertama, melakukan penyederhanaan proses bisnis dan standar operasional prosedur. Kedua, menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan baru melalui media publikasi. Ketiga, membuka media komunikasi daring sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan.

Selain itu, PPK juga bertanggungjawab dalam menjamin kualitas pelayanan publik selama masa PPKM Darurat. "Memastikan output dari produk pelayanan yang dilakukan secara daring maupun luring tetap sesuai dengan standar yang telah ditetapkan," jelas surat tersebut.

(rei)

Komentar
  • HOT !
    Kandidat Partai Demokrat (DP) Lee Jae Myung resmi terpilih sebagai presiden Korea Selatan pada 4 Juni 2025 setelah berbulan bulan gejolak politik yang dipicu oleh pemakzulan dan penggulingan lawan politiknya akibat upaya gagal menerapkan darurat militer....
  • HOT !
    Survey dari Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata serta Yayasan Korea untuk Pertukaran Budaya Internasional menunjukkan bahwa K pop masih terus menjadi image paling dikenal dari Korea di kalangan penggemar budaya Korea secara global....
  • HOT !
    Keluarga korban kecelakaan pesawar Jeju Air akan menerima uang kompensasi sebesar 30 juta won (sekitar 300 juta rupiah) dari maskapai. Pemerintah Korea Selatan akan menambahkan 3 juta won (sekitar 30 juta rupiah), dan belum termasuk donasi....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : LatifahNL999
Cast : [EX DAY6] Im Junhyeok - Elhin Kim [OC]

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)